DPRD Dompu Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dan RPJMD

Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin dan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., ME dan dan Ismul Rahmadin, SH.I menunjukkan Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dan RPJMD 2025-2029 usai ditandatangani.
Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin dan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., ME dan dan Ismul Rahmadin, SH.I menunjukkan Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dan RPJMD 2025-2029 usai ditandatangani.

Dompu, Berita11.com—Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode Tahun 2025-2029.

Penyampaian kedua Raperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (30/07/25).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME, dan Ismul Rahmadin, SH.I  dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.  Rapat paripurna juga dihadiri  Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekertaris DPRD, pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, pejabat struktural dan fungsional, dan elemen penting lainnya.

Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, izinkan terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, atas diselesaikannya Pembahasan dan Penetapan Perubahan Ketentuan Umum Anggaran (KUA) – Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di mana Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025 pada tanggal 08 Juli 2025 yang lalu,” katanya.

Wabup Syirajuddin mengatakan, pelaksanaan sidang paripurna nota keuangan lebih cepat dari jadwal tahun-tahun sebelumnya. Percepatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:  Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD sambut Kehadiran Kajati NTB

“Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi kepala daerah terpilih,” ujarnya.

APBD Kabupaten Dompu telah dua kali mengalami pergeseran belanja dan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Kinerja organisasi perangkat daerah sungguh luar biasa dalam melakukan efisiensi   anggaran dibeberapa sektor belanja/kegiatan,” ucap Wabup.

Beberapa program dan kegiatan yang mengalami efisiensi sesuai Instruksi Presiden tersebut, meliputi, kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar. Kedua, belanja perjalanan dinas. Ketiga, belanja honorarium. Keempat, belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output.

“Kelima, fokus pada target kinerja pelayanan publik, dan keenam selektif dalam pemberian hibah baik berupa uang dan barang kepada lembaga,” kata Wabup Dompu.

Wabup Syirajuddin menyampaikan, berdasarkan Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 ada delapan program prioritas nasional yang perlu diselaraskan oleh Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Adapun sasaran dan prioritas pembangunan Kabupaten Dompu dalam perubahan RKPD Tahun 2025.  Pertama, meningkatkan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan berintegritas. Kedua, meningkatkan masyarakat yang religius, berbudaya dan bertoleran. Ketiga, meningkatkan masyarakat yang tertib dan patuh hukum. Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keenam, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Banmus DPRD Kabupaten Dompu Agendakan Hearing dengan PT STM

“Oleh karenanya, penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2025 memiliki arti strategis, bukan semata sebagai instrumen penyesuaian teknis keuangan, tetapi juga menjadi langkah awal penyesuaian arah pembangunan Kabupaten Dompu lima tahun ke depa,” jelas Wabup Dompu.

Berikutnya dalam kesempatan ini Wabup Syirajuddin  juga menyampaikan Raperda terkait RPJMD Kabupaten Dompu Periode Tahun 2025-2029.

“Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2029,” katanya.

Menurut Wabup Syirajudfin penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2029 menjadi Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Kepala Daerah Terpilih untuk Menyusun dan Menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

RPJMD merupakan dokumen penting yang harus dimiliki daerah sebagai panduan pelaksanaan pembangunan selama periode pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih serta menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah.

Rapat paripurna berlangsung aman, tertib dan lancar dan diakhiri penandatangan bersama dokumen Raperda Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Wakil Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. [B-22]

 

Pos terkait