KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi suara Tingkat kecamatan kepada Komisioner KPU Kabupaten Dompu saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara dan penetapan hasil di Kabupaten Dompu, Senin (2/12/2024).
Panitia Pemilihan Kecamatan menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi suara Tingkat kecamatan kepada Komisioner KPU Kabupaten Dompu saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara dan penetapan hasil di Kabupaten Dompu, Senin (2/12/2024).

Dompu, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar rapat pleno terbuka hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 di aula komisi setempat, Senin (2/12/2024).

Setelah pemaparan dan pembacaan hasil rekapitulasi setiap kecamatan, KPU Kabupaten Dompu melalui Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas Bambang Firdaus dan Syirajuddin memperoleh 86.157 suara sah. Kemudian pasangan calon nomor urut 2 H Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan dengan perolehan suara sah sebanyak 76.363.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu juga juga diumumkan KPU Kabupaten Dompu melalui Nomor: 792/PL.02.4-Pu/5205/2024, tertanggal 2 Desember 2024.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, bersamna ini KPU Kabupaten Dompu mengumumkan Penetapan Hasil Penilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024, Senin (2/11/2024).

BACA JUGA: Dulu tidur di Berugak, 49 RTLH dan RKB dari Rachmat Hidayat bikin Konstituen Bahagia
Keputusan KPU Dompu

Setelah dibuka Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, rapat pleno terbuka dilanjutkan pembacaan tata tertib rekapitulasi suara oleh komisioner KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah. Kemudian dilanjutkan pemaparan hasil rekapitulasi suara setiap kecamatan di Kabupaten Dompu yang diawali hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di sejumlah kecamatan di Kabupaten Dompu.

“Yang pertama kita lakukan penghitungan adalah di Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah itu dilakukan penghitungan (perolehan suara) Bupati dan Wakil Bupati (Dompu). Sebelum kami mulai kami ingin mengecek dulu saksi-saksi dari Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucap Ketua KPU Kabupaten Dompu.

Pada awal rekapitulasi suara, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin menyampaikan koreksi terkait hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Woja.

“Dari pembacaan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, saya melihat ada perbedaan jumlah pemilih pindahan, yakni gubernur sebanyak 75 dan bupati sebanyak 61 orang. Yang kedua, kalau angka DPT-nya 44.096, kemudian ditambah 2,5 persen itu menjadi 45.250,” kata Wahyudin.

Wahyudin menanyakan akumulasi kertas kertas suara di Kecamatan Woja. “Ketiga kalau pengguna hak pilih di Gubernur 37.406 dan di Bupati 37.298, itu kalau dari aspek selisih 1.18, walaupun di penggunaa hak pilih secara akumulasi pindahan dan tambahan ketemu di angka akhir,” kata dia.

BACA JUGA: Jelang Pungut Hitung Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bima Apel Siaga di Lima Zona

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamtan Woja Kabupaten Dompu membenarkan terdapat selisih pengguna hak pilih antara Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu sebanyak 122.

“Penggunaa hak pilih dalam DPT ada selish 108. Selisih dalamm penggunaan DPTb ada 14, maka selisihnya 122,” kata Ketua PPK Woja.

Dijelaskan, selisih terjadi di TPS khusus, karena penggunaa hak pilih berbeda-beda alamatnya.

“Kalua diakumulasi di TPS khusus yang menggunakan hak suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Dompu), yang hanya menggunakan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ada 14 orang, kemudian selisih yang ada di DPT 108, itu ada di TPS khusus,” katanya.

Sementara jumlah surat suara yang diterima PPK setempat untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 45.250. Adapun yang digunakan 38.130 lembar, kemudian yang dikembalikan 9 lembar.

“Maka jumlah 7.111, sedangkan (kertas suara untuk pemilihan) bupati 45.247, yang digunakan 38.008, dikembaliakn 10. Jumlah 7.229 sisanya, selisih antara keduanya 118,” katanya.

Secara umum rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tingkat Kabupaten Dompu berlangsung lancar dan kondusif. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait