Sudah 2.000 lebih KTP Digital di Kabupaten Bima, 16.673 Jiwa Pindah Keluar, 13.871 Pindah Masuk

Salahuddin, M.Si. Foto Ist.
Salahuddin, M.Si. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mencatat sudah lebih dari 2.000 orang di Kabupaten Bima yang masuk dalam aplikasi dan memiliki KTP digital.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin M.Si menyebut, 2.000 lebih yang telah tercakup dalam aplikasi KTP digital, sedangkan jumlah perekaman E-KTP di Kabupaten Bima hingga per Jumat, 19 Januari 2024 tercatat 355.446 jiwa atau 91,31 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, jumlah pemilih pemula yang sudah mengikuti perekaman data kependudukan (E-KTP) sebanyak 10.832 orang. Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bima juga mencatat sepanjang tahun 2023 jumlah penduduk pindah keluar di Kabupaten Bima 16.673 jiwa dan jumlah penduduk pindah datang (masuk) sebanyak 13.871 jiwa.

BACA JUGA:  Soal Curhat Ibu Bayi yang Meninggal, RSUD Bima:  Kondisi lGD saat itu sedang Overload

Salahuddin juga menyebut, data print ready record (PRR) di Disdukcapil Kabupaten Bima hingga saat ini 3.500. Sementara jumlah stok blangko dokumen kependudukan mencukupi untuk kebutuhan beberapa bulan mendatang, lebih kurang 7500 keping.

“Untuk PRR setiap hari dicetak, terutama hasil jemput bola ke beberapa SMA se Kabupaten Bima. Terakhir di Kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar pada minggu lalu sampai mobil dinas rusak di Tambora tinggal SMA di Kecamatan Donggo yang belum,” ujar Salahuddin saat dikonfirmasi Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (19/1/2024).

Ia menambahkan, hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Bima tidak menerbitkan surat keterangan (Suket), karena tidak terdapat kendala untuk proses pembuatan dokumen kependudukan seperti E-KTP.  

BACA JUGA:  Presiden Teken Aturan Penyiapan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan PP Larangan Sunat Perempuan, ini Respon Pimpinan Ormas di Bima

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima mencatat terdapat 459 warga yang sebelumnya tercakup dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pindah domisili. Hal itu sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya pada tahapan penyusunan DPT tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kabupaten Bima. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait