Wabup Bima: Izin PT STM di Dompu, bukan di Parado, Faktanya Ternyata begini…

Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer saat menerima audiensi massa Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima, Senin (24/6/2024).
Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer saat menerima audiensi massa Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima, Senin (24/6/2024).

Bima, Berita11.com— Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer menjelaskan bahwa izin eksplorasi PT Sumbawa Timur Mining (STM) di wilayah Kabupaten Dompu, bukan di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima tersebut saat menerima audiensi massa Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (24/6/2024).

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Terima kasih massa aksi dari LMND sudah mau melakukan audensi dan mempertanyakan tentang tambang di Kecamatan Parado. Untuk diketahui Izin penambangan bukan dari pemerintah daerah, tetapi itu pemerintah pusat,” kata Dahlan di hadapan massa LMND.

Dahlan mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi terkait perkembangan aktivitas eksplorasi PT STM di Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang diterima Pemkab Bima. “PT STM mendapat izin penambangan di wilayah Hu,u Kabupaten Dompu, bukan di Kecamatan Parado Kabupaten Bima,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua EK LMND Kabupaten Bima M Fikriyadin mengatakan, sebagaimana penelitian pihaknya, PT STM sudah melakukan eksplorasi ke wilayah Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

“Berdasarkan informasi pihak perusahaan sudah membentuk tim sosialisasi untuk Kecamatan Parado. Pemerintah daerah tidak serta merta menerima penambangan di Kecamatan Parado,” katanya.

BACA JUGA: Suami Ditemukan Tewas Tergantung, Sang Istri Diamankan Polisi

Ia menegaskan, LMND menolak keras kehadiran tambang emas di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, karena banyak dampak yang dirasakan masyarakat Kecamatan Parado, di antaranya masalah banjir meluap dan perusakan alam.

Menurutnya, umumnya pihak perusahaan melakukan kegiatan secara diam-diam. “Proses kedatangannya secara diam-diam tanpa ada tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Awal tahun 2024 baru diketahui bahwa ada proses penambangan di wilayah Kecamatan Parado,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Taufikurahman mengisyaratkan, pemerintah daerah akan menyampaikan kepada PT STM agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di sekitar tanpa melibatkan pemerintah daerah sebelum memulai aktivitas, termasuk kegiatan eksplorasi.

Ia menegaskan, sampai saat ini PT STM masih fokus melakukan kegiatan ekplorasi di wilayah Kabupaten Dompu.

“Pemerintah daerah akan melibatkan semua elemen tentang informasi kehadiran tambang. Kalau ada penolakan oleh masyarakat, maka pemerintah daerah akan menolak kehadiran tambang emas,” kata dia.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Wabup Bima kepada massa LMND Kabupaten Bima, merujuk Kementerian ESDM, Kontrak Karya PT STM untuk kegiatan eksplorasi komoditas emas diketahui diperbarui melalui izin nomor 179.K/MB.04/DJB.M/2024 pada tahun 2024. Lokasi kegiatan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu seluas 19.260,00 hektar. Izin berstatus clear and clean (CnC). Masa berlaku izin yang mulai berlaku 3 Mei 2024 tersebut hingga 27 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA: Sorot Kondisi Fisik SDN Sakuru, LMND Desak Dinas Terbuka soal DAK dan Hapus Kesenjangan

Sementara itu, merujuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, PT STM merupakan perusahaan bidang usaha pertambangan emas dan mineral dan pengikut lainnya dengan lokasi proyek Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima dengan realisasi investasi tahun 2017 sebesar 87.971.167,00 dollar. Nomor dan tanggal perizinan meliputi izin PM (pendaftaaran penanaman modal), IP PM, izin RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), dan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 925/A.1/1997, tanggal 10 November 1997, Nomor: B.53/Pres/1/1998, tanggal 19 Januari 1998, KEP. 15663/PPTK/PTA/2016, tanggal 16 Juni 2016, Nomor: 500/667/IMB-KPPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015.

Diketahui saat ini PT STM sedang menyelesaikan pra-feasibility study (FS) atau studi kelayakan sampai dengan Desember 2024. Tahap FS baru akan dimulai tahun 2025 hingga 2030 mendatang.

PT STM adalah pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 atau generasi terakhir sejak KK diterbitkan pemerintah sejak 1998 dan sampai saat ini tercatat sudah 25 tahun melakukan eksplorasi. PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80%) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20%), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID. [B-19]/B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait