Antisipasi Pelanggaran Tata Ruang, Pemkab Bima Teken MoU dengan BPN RI

Sekda Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi dan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV BPN, Aristiyono Devri Nuryanto foto bersama usai menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Sekda Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi dan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV BPN, Aristiyono Devri Nuryanto foto bersama usai menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menangani indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) di wilayah Kabupaten Bima.

Penandatanganan ini dilaksanakan di kantor Kanwil BPN Provinsi NTB pada Kamis (12/12) sebagai langkah antisipasi pelanggaran tata ruang, khususnya dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi mewakili Pemkab Bima. Sementara dari pihak BPN RI diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto.

BACA JUGA:  CFR Akibat DBD 4,4 Persen, Pemkab Bima sebut 189 Pasien Sembuh

Sekda Adel Linggi Ardi mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima.

“Penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima,” ujar Sekda.

Dokumen kerja sama ini mencakup penanganan objek IPPR sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima Tahun 2011–2031 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.

Dari pertemuan tersebut, disimpulkan beberapa poin kunci:

  1. Klarifikasi IPPR: Terdapat lima indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) yang telah diklarifikasi oleh Pemkab Bima dan diverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.
  2. Penuntasan Sanksi: Pemkab Bima berkomitmen konsisten melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan untuk mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Bima.
  3.  RDTR Lambu: Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan telah selesai diperiksa terkait IPPR di wilayah perencanaan, sehingga penyusunannya dapat diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:  Blokade Jalan di Wera Dibuka Paksa, Terduga Pembakar Rumah dan Sepeda Motor Ditangkap

 

Dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemkab Bima berupaya memastikan seluruh pemanfaatan ruang selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku demi menciptakan tertib tata ruang yang berkelanjutan. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

 

 






Pos terkait