Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menghentikan sementara program pasar murah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, sebagaimana informasi yang diperoleh pihaknya, Pemkab Bima melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) akan menggelar operasi pasar murah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima pada Rabu, 20 November 2024.
“Jangan sampai mengganggu keberlangsungan tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan. Apalagi pemerintah pusat melalui Mendagri telah mengeluarkan surat untuk menghentikan penyaluran Bansos,” ujar Junaidin kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Selasa (19/11/2024) malam.
Dijelaskan Junaidin, imbauan Bawaslu kepada Pemkab Bima agar menghentikan sementara program pasar murah karena mempertimbangkan potensi pelanggaran saat pemilihan kepala daerah.
“Soal pelanggaran lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. {Hal tersebut tindaklanjut) info yang diperoleh jajaran kami dari masyarakat,” ujar Junaidin.
Secara terpisah, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Helmiyati beralibi, Gerakan Pasar Murah (GPM) tidak termasuk bansos, walaupun telah ada surat edaran Mendagri.
“Sebaiknya kegiatan ini dijaga bersama kelancarannya termasuk bersama dengan Bawaslu maupun Panwascam. Kegiatan GPM ini adalah upaya pemda dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang saat ini sedang mengalami fluktuasi, sekaligus salah satu upaya pengendalian inflasi,” katanya.
Helmiyati membandingkan pelaksanaan GPM di Kota Bima hampir setiap hari dan tidak dipersoalkan. “Rencana kegiatan di Wawo besok bukan termasuk bansos. Kami ingin kegiatan ini didukung bersama. Kalau tidak ada dukungan dan untuk amannya sebaiknya kegiatan ini ditunda menunggu selesai pilkada,” katanya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News