Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memetakan sebanyak 684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk kategori rawan dari total 900 TPS pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bima.
Salah satu indikator kerawanan tersebut termasuk berkaitan data pemilih. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bima membuka ruang aduan bagi masyarakat.
“Terkait pemilih ganda ini, seperti apa gandanya? Masyarakat boleh melakukan aduan ke Bawaslu. Jadi Bawaslu membuka ruang aduan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin saat dihubungi Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (22/11/2024).
Junaidin mengisyaratkan, untuk pemilih yang tidak memenuhi syaratt (TMS) seperti pindah domisili keluar daerah, meninggal maupun beralih status menjadi TNI-Polri, akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Walaupun nama-nama mereka masih ada dalam DPT. Nah, ini memang harus ada pengawasan dari para saksi-saksi dan juga termasuk anggota kami (Pengawas Pilkada) yang ada di tiap-tiap TPS,” ujarnya.
Junaidin juga menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab tidak dicantumkannya nomor induk kependudukan (NIK) dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana pemilu sebelumnya.
“Terkait dengan tandan bintang DPT yang NIK-nya tidak dicantumkan dalam data, itu memang sengaja, karena demi menjaga data diri atau melindungi hal privasi DPT tanpa pengecualian dan ini seluruh DPT itu memang sengaja tidak dicantumkan NIK. Tujuannya adalah menjaga data privasinya,” ujar mantan wartawan ini.
Mengenai 684 TPS kategori rawan di wilayah Kabupaten Bima, Junaidin menjelaskan, sejumlah indikator pemetaan kerawanan TPS. Salah satunya, pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Pemilih yang sudah masuk DPT menjadi TMS disebabkan dua hal, yaitu ada telah meninggal dan beralih status sebagai TNI.
Selain itu pemilih yang masuk DPT tetapi menjadi TMS. Terdapat potensi pemilih yang memenuhi syarat (MS), tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
“Terdapat pula anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan memilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas serta adanya pemilih disabilitas yang terdapat di DPT,” ujar Junaidin.
Indikator berikutnya yang dipetakan Bawaslu Kabupaten Bima terdapat TPS yang pernah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang serta TPS yang pernah terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap anggota KPPS.
TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, juga menjadi salah satu indikator kerawanan yang dicatat Bawaslu Kabupaten Bima.
Selanjutnya, indikator rawan lainnya, dugaan praktik pemberian uang di sekitar lokasi TPS. Termasuk dugaan praktik menghina atau menghasut di antara para pemilih terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.
“Ada ASN dan perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon juga menjadi potensi kerawanan tinggi. Termasuk petugas KPPS berkampanye untuk paslon tertentu,” kata Junaidin.
Selain itu, Bawaslu Bima juga memetakan kekurangan, kelebihan serta potensi tidak tersedianya logistik pemungutan dan penghitungan suara. Keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS juga akan menjadi potensi kerawanan.
“Ada juga TPS yang sulit dijangkau akibat letak geografis dan cuaca serta TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana,” ujar Junaidin.
Indiekator kerawanan selanjutnya, kendala jaringan internet di lokasi TPS dan kendala aliran listrik di lokasi TPS. Bawaslu Kabupaten Bima juga memetakan TPS yang didirikan dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih serta TPS yang di dekat rumah posko tim kampanye pasangan calon dan TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
Menyusul sejumlah potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima menyiapkan strategi pencegahan potensi pelanggaran berdasarkan regulasi dan membangun jejaring informasi (sharing informasi). [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News