Bima, Berita11.com—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima merekomendasikan salah seoarang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut diketahui melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, meskipun kontestan Pilkada 2024 atau calon bupati dan calon wakil bupati belum dietatapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tahapan Pilkada telah dimulai beberapa bulan lalu, sehingga Bawaslu dapat menangani dan menindak pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait netralitas ASN, TNI-Polri dan aparatur pemerintah desa serta pegawai BUMN/BUMD.
Junaidin menjelaskan, oknum PNS yang direkomendasikan kepada KASN sebelumnya diproses Bawaslu Kabupaten Bima karena terbukti melakukan pendekatan kepada partai politik (Parpol) dalam rangka kepentingan Pilkada.
“Oknum tersebut melakukan pendekatan kepada partai politik dan prosesnya direkomendasikan kepada Komisi ASN,” ujar Junaidin, Jumat lalu saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp.
Selain menyampaikan rekomendasi oknum PNS yang melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI-Polri, Bawaslu Kabupaten Bima saat ini juga sedang mendalami keterlibatan oknum ASN/ PNS dan aparatur pemerintah desa yang terindikasi melakukan pemasangan baliho salah satu bakal calon Bupati Bima.
Mantan pemimpin redaksi Harian Umum Suara Mandiri ini mengingatkan, seluruh ASN, aparatur pemerintah desa, TNI-Polri serta seluruh elemen lain yang terikat peraturan agar senantiasa profesional dan menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Junaidin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bima menargetkan jumlah pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI-Polri dan aparatur desa pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menurun dari kasus pelanggaran saat Pemilu 2024 lalu. Untuk itu, Bawalsu terus berupaya meningkatkan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Selain itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Bupati Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh ASN pada seluruh tahapan Pilkada 2024, sehingga jumlah kasus pelanggaran menurun. “Kami juga berkoordinasi dengan Bupati Bima selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas oleh ASN,” ujar pria yang mengantungi sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News