Bima, Berita11.com— Massa yang menamakan diri Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Cenggu (PPMC) menggelar unjuk rasa di ruas jalan Lintas Karumbu-Tente di persimpangan sekitar kantor Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Senin (29/7/2024) pagi.
Massa yang dikoordinir Arif menyampaikan empat pokok tuntutan, yakni mendesak pemerintah membenahi infrastruktur jalan di desa setempat, memasang penerang jalan se-Kecamatan Belo, meminta pemerintah desa memperjelas aset Desa Cenggu serta meminta Pemerintah Kecamatan Belo menyiapkan solusi masalah sampah yang berserakan di seluruh wilayah Belo.
“Hadirnya massa aksi hari ini bukan kepentingan pribadi, akan tetapi hadirnya massa aksi karena Pemerintah Desa Cenggu dan Pemerintah Kecamatan Belo belum mampu menjalankan sebagai fungsinya,” kata Arif dalam orasinya.
Menurutnya, pemerintah desa setempat belum memiliki solusi atas sejumlah persoalan di desa setempat. Misalnya banyaknya ruas jalan rusak dan lampu jalan yang belum tersedia.
Setelah menggelar orasi puluhan menit, massa sempat hendak merangsek ke kantor Desa Cenggu, namun berhasil dihalau aparat keamanan yang mengawal aksi unjuk rasa.
Kaposek Belo, Inspektur Satu Zulkifli yang mengawal massa mengingatkan massa agar menggelar unjuk rasa sesuai undang-undang, di antaranya idak mengganggu pelayanan umum untuk masyarkat dan tidak menutup ruas jalan sehingga mengganggu pengendara.
Karena tidak ada respon dari Pemerintah Desa Cenggu, massa kemudian melanjutkan orasi di kantor Pemerintah Kecamatan Belo yang tak jauh dari lokasi unjuk rasa pertama. Massa menyampaikan tuntutan yang sama dan membakar ban bekas di ruas jalan.
Setelah itu massa diterima beraudiensi di aula kantor Pemerintah Kecamatan Belo.
“Terima kasih kepada camat Belo untuk menerima massa aksi untuk melakukan audensi. Kami meminta Kepala Desa Cenggu dan Camat Belo menjawab apa yang jadi tuntutan massa aksi,” kata Arif saat audiensi.
Sekretaris Desa Cenggu, Hermansyah mengatakan, aset Desa Cenggu merupakan kesejahteraan masyarakat setempat. Untuk itu, pemuda mendukung program pembangunan Desa.
“Tentang anggaran dana desa ada aturan yang wajib penggunaan dana desa seperti BLT, biaya guru ngaji dan pembiayaan gaji honorer perangkat desa dan perbaikan Desa Cenggu,” kata Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, aset Desa Cenggu terdapat di tiga lokasi tanah dan dilelang setiap tahun. Jumlahnya Rp4,5 per tahun dan digunakan untuk membenahi kantor desa setempat.
Pada kesempatan yang sama Camat Belo Ruyani menjelaskan, masalah infrastruktur jalan di Kecamatan Belo sudah dilaporkan kepada Bupati Bima.
“Alhamdulillah Ibu Bupati (Bima) segera memperbaiki jalan yang ada di Kecamatan Belo,” ujar Ruyani.
Ia juga mengatakan, Kecamatan Belo mendapatkan jatah pemasangan lampu penerang jalan untuk tujuh desa di wilayah setempat.
“Masalah sampah perlu adanya kepedulian masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kecamatan Belo sudah koordinasi dengan Kecamatan Woha untuk membagi bak sampah yang ada di Kecamatan Woha,” ujar Ruyani.
Puas mendengar penjelasan dari Camat Belo dan Sekdes Cenggu, massa kemudian membubarkan diri denga tertib sekira pukul 13.50 Wita. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News