Bima, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, berhasil menciduk lima preman dalam operasi Pekat 2 Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari (1-14 Mei 2025).
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan Operasi Pekat 2 berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Termasuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sasaran operasi premanisme dan kejahatan lain di wilayah Polres Bima Kota.
“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dengan sasaran premanisme,” ujar Didik di Mapolres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta Kota Bima, Jumat (16/5/2025) siang.
Ia mengungkapkan, dari kegiatan Operasi Pekat 2 selama dua pekan, Polres Bima Kota berhasil mengungkap tiga kasus. Antara lain dua kasus yang merupakan target operasi (TO) dan satu kasus lainya adalah nontarget operasi.
“Polres Bima Kota berhasil mengungkap tiga kasus selama operasi ini berlangsung,” ujarnya.
Didik menjelaskan, kasus tindak pidana kekerasan pertama yang ditangani Polres Bima Kota selama kegiatan Operasi Pekat 2 melibatkan tiga terduga pelaku. “Pelaku AG dan FF sudah kami tangkap. Sementara BF ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan jaket,” ujar Didik.
Sementara pada kasus TO kedua, Polres Bima Kota berhasil menciduk tiga terduga pelaku. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan sacara bersama-sama terhadap korban. Ketiga pelaku kekerasan diamankan masing-masing berinisial MBA, MBI dan RI.
Sejumlah terduga kekerasan yang masuk dalam kategori TO yang diciduk Polres Bima Kota dalam Operasi Pekat 2, disangkakan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP, Degnan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dalam Operasi Pekat 2, Polres Bima Kota juga menindak terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang menarik uang parkir kepada pengunjung di Lapangan Serasuba Kota Bima. Kasus tersebut masuk kategori nontarget operasi.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AB dan PH. Mereka kerap beraksi melakukan pungli uang parkir tanpa disertai karcis terhadap warga yang mendatangi Lapangan Serasuba Kota Bima. Keduanya lalu dibina oleh Polres Bima Kota dan diarahkan membuat surat pernyataan. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News