Kodim Bima Amankan Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba di Kota Bima

Dua warga Kota Bima terduga pengguna dan pengedar sabu-sabu yang berhasil digerebek Unit Intelijen Kodim 1608/ Bima dan Babinsa Koramil Rasanae disertai barang bukti, Kamis (19/6/2025) dini hari.
Dua warga Kota Bima terduga pengguna dan pengedar sabu-sabu yang berhasil digerebek Unit Intelijen Kodim 1608/ Bima dan Babinsa Koramil Rasanae disertai barang bukti, Kamis (19/6/2025) dini hari.

Kota Bima, Berita11.com— Kodim 1608/ Bima Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan terduga pengguna dan pengedar sabu-sabu dalam operasi tangkap tangan di RT 19/06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Kamis (19/6/2025) dini hari.

Dua warga yang berhasil ditankap tangan personil gabungan Babinsa Koramil 1608-01/ Rasanae bersama anggota Unit Intelijen Kodim 1608/ Bima, masing-masing berinisial M (28 tahun) dan FP (25 tahun).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya di Lombok Ditemukan Gantung Diri di Dapur
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Operasi tangkap tangan dipimpin Kapten Inf Bambang Herwanto, Pejabat Sementara Komandan Unit Intel Kodim 1608/Bima.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat menemukan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,77 gram, HP merek Redmi, bong, tiga korek api modifikasi, tiga klip kosong bekas pakai, KTP milik salah satu terduga dan kartu ATM.

“Kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bima yang berprofesi sebagai wiraswasta. Warga perempuan berinisial M berdomisili di RT 15 RW 06, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, sedangkan pria berinisial FP berdomisili di RT 19 RW 06, Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat,” jelas Kapten Inf Bambang Herwanto.

BACA JUGA: Sita 822,017 Gram Sabu-sabu dan Soft Gun, Personil TNI Tangkap Bandar Narkoba hingga Suami Istri

Kegiatan OTT turut disaksikan Ketua RW 06 Lingkungan Sarata Kota Bima, Agus, dan dua warga di sekitar tempat kejadian, Fatur (45 tahun) dan Hariyanto (40 tahun).

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima untuk proses lebih lanjut.

Bambang menjelaskan, OTT adalah bentuk komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran Narkoba serta upaya membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. [B-12]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait