Bima, Berita11.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui surat Bupati Bima Nomor 561/004/06.4/ 2023 tertanggal 28 November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur NTB, resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima Tahun 2024 sebesar Rp2.476.195.
“Menindaklanjuti hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima tanggal, 28 November 2023 yang telah menyepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten Bima (UMK) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.476.195,- ( Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah ) untuk upah minimum tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun” bunyi potongan surat rekomendasi UMK Kabupaten Bima Tahun 2024 yang disampaikan Bupati Bima kepada Gubernur NTB.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bima merekomendasikan agar besaran Upah Minimum dimaksud kiranya dapat ditetapkan menjadi keputusan yang definitif sebagai pedoman dan evaluasi pelaksanaan pengupahan di Kabupaten Bima,” lanjutan penjelasan Bupati Bima dikutip dari surat rekomendasi UMK Kabupaten Bima Tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Endro Ningsih membenarkan UMK Bima Tahun 2024 telah dibahas dan disepakati sebesar Rp 2.476.195 setelah Pemkab Bima Bersama Dewan Pengupahan dan asosiasi di antaranya DPC APINDO Kabupaten Bima, DPC SPSI Kabupaten Bima membahas Bersama.
“Surat rekomendasi (Upah Minimum Kabupaten Bima tahun 2024) sudah kami kirimkan ke Pak Gubernur,” ujar Haerun saat dikonfirmasi melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (1/12/2023).
Setelah diusulkan kepada Gubernur NTB melalui surat Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Upah Minimum Kabupaten Bima akan ditetapkan Gubernur NTB sekira pada Desember 2023 ini.
Ketua Partai Buruh Minta Pemkab Bima Kawal Implementasi UMK
Secara terpisah, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bima, Abdul Aziz meminta Pemab Bima memerhatikan dan mengawasi implementasi UMK sebagaimana yang telah diusulkan dan akan ditetapkan.
Menurutnya masih banyak buruh yang tidak mendapat upah layan. Misalnya penjaga toko di Kabupaten Bima yang hanya diberi upah harian Rp70 ribu. Padahal melampui jam kerja standar.
“(Mereka) masuk jam 6 pulang jam 5, makan sekali. Belum lagi transportasi, maka kami pimpinan Exco Partai Buruh Kabupaten Bima mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima ,sekaligus meminta agar gaji buruh itu yang manusiawi sesuai dengan UMK kabupaten Bima. Kami lihat perbedaannya jauh sekali upah mereka terima dari pengusaha,” ujar Aziz.
Menurutnya, Pemkab Bima harus memetimbangkan Nasib keluarga buruh yang faktanya masih di gaji di bawah UMK yang ditetapkan pemerintah. “Semoga Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi NTB dapat memerhatikan nasib mereka dan keluarganya,” harap Aziz.
Daftar Upah Minimum Kota/ Kabupaten Tahun 2024 di NTB
Secara umum, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB and Upah Minimum Kota/ Kabupaten tahun 2024 di NTB naik dibandingkan tahun 2023. Penaikan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, penetapan UMP merujuk Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTB Nomor 561-721 Tahun 2023 tentang UMP NTB Tahun 2024 yang ditandatangani 21 November 2023.
Adapun SK tentang UMP NTB tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024. Sementara itu 10 kota dan kabupaten di Provinsi NTB juga sudah menyampaikan besaran UMK tahun 2023. Dari 10 daerah tersebut, UMK Mataram Rp2,682 juta dan UMK Sumbawa Barat Rp2,650 juta, lebih tinggi dari sejumlah kota dan kabuapten lain di Provinsi NTB.
Adapun rinciannya Upah Minimum Kota/ Kabupaten tahun 2024 di Provinsi NTB:
- Kota Mataram Rp2.685.089
- Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067
- Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968
- Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497
- Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541
- Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862
- Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237
- Kabupaten Dompu Rp2.446.699
- Kota Bima Rp2.500.206
- Kabupaten Bima Rp2.476.195
“Semua kabupaten kota sudah menyampaikan rekomendasi UMK ke gubernur untuk ditetapkan hari ini,” ujar Gede yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB dikutip, Jumat (1/12/2023). [B22/-B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News