Praya, Berita11.com— Sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, diamankan polisi setelah dipergoki berduaan dalam kamar oleh warga sekira pukul 21.00 Wita, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni ZN (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kelurahan Semayan berusia 34 tahun.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah Bunga (inisial) di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya, Selasa (6/7/2021).
Kronologisnya, jelas Kapolsek, ZN mengubungi Bunga melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah. Bunga pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai salat Isya, Bunga membuka pesan WhatsApp yang dikirim ZN yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
“Selang beberapa lama, Bunga mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat ZN sudah berada di dekat jendela kamarnya. Bunga pun membuka jendela dan ZN masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Haryono.
Kejadian tersebut, kata Haryono, diketahui kakak ipar Bunga yakni Rifai, yang kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku ZN merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang. Sebelumnya suami Bunga yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan ZN sekitar setahun yang lalu.
“Marzuki pernah menghubungi ZN di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh ZN,” kata Haryono. [B-12]