Selong, Berita11.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ade di Mataram, Minggu (25/10/2026) lalu.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.734 liter Pertalite yang disimpan dalam 51 jeriken. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AD yang diketahui bekerja sebagai petani.
Selain BBM, polisi menyita satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
“Mobil turut kami amankan atas dugaan sebagai sarana angkut BBM,” ujar Ade.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul Pertalite yang disita, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ade menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya. [B-26]
Follow informasi Berita11.com di Google News











