Desak Status Kerja Diperjelas, Anggota PPDI Geruduk Kantor Pemkab Bima hingga Ancam Aksi Mogok

Massa PPDI Kabupaten Bima saat Menggeruduk Kantor Pemkab Bima, Rabu (25/1/2023).

Bima, Berita11.com–Ratusan orang yang menamakan diri Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bima menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Rabu (25/1/2023). Massa mendesak pemerintah pusat segera memperjelas status mereka sebagai perangkat desa masuk kategori tenaga honorer, aparatur sipil Negara (ASN) atau tenaga buruh (karyawan swasta).

Aksi massa dikoordinir oleh Amiruddin. Menurut massa, aksi mereka sebagai bagian dari momentum silaturahmi nasional (Silatnas) perangkat desa seluruh Indonesia, di mana perangkat desa seluruh Indonesia melakukan gerakan serentak dan juga digelar di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami menanyakan kembali kepada pemerintah pusat status kepegawaian perangkat desa yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis, termasuk sebebagai ASN, PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), honorer, karyawan swasta atau kuli bangunan,” kata Amiruddin dalam orasinya.

BACA JUGA: Bawang Merah Hasil Panen Petani dan 650 Rumah Warga Bima Terendam Banjir

Dia juga menyinggung nomor induk perangkat desa (NIPD) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak pemerintah daerah.

Amiruddin beralibi, perangkat desa aktif terlibat mengelola anggaran dalam jumlah tidak sidikit, sehingga harus memiliki paying hukum yang jelas, sehingga memudahkan pemerintah pusat dalam mengontrol anggaran desa dari berbagai sumber.

Dia juga meminta penghentian perangkat desa merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Banyak terjadi kasus penghentian perangkat desa seolah-olah sebagai tradisi. Padahal sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pangangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017,” kata Amiruddin.

BACA JUGA: Pimpinan MUI Kabupaten Bima Serukan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan tanpa Money Politics

Mewakili massa PPDI Kabupaten Bima, Amiruddin juga mendesak Pemkab Bima segera mengeluarkan rekomendasi berkaitan tuntutan massa.

“Kami meminta kepada Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat beserta jajarannya agar menidaklanjuti persoalan inim supaya masalah di desa segera berkurang dan berkomitmen membangun negeri melalui desa,” desaknya.

Asisten I Setda Kabupaten Bima, Fatahullah mengisyaratkan akan menyampaikan tuntutan massa kepada Bupati Bima.

Dia menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri berhalangan menemui massa.

“Terkait dengan tuntutan massa aksi akan saya laporkan kepada Bupati Bima,” isyaratnya. Setelah mendengar penjelasan Pemkab Bima melalui Asisten I Setda, massa membubarkan diri dengan tertib. Sebelum itu, massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih banyak jika tuntutan mereka tak kunjung direspon Pemkab Bima dalam waktu 3×24 jam. [B-12]

Pos terkait