Sumbawa, Berita11.com— Pemuda 24 tahun berinisial SP diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/6/2021). SP ditangkap gegara membeli barang hasil curian dari pria berinisial WS, residivis yang ditangkap lebih awal.
Dari tangan terduga penadah barang curian tersebut, polisi mengamankan gawai canggih (handphone) merk Vivo V20 berwarna biru hitam.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan SP “Setelah adanya laporan polisi, Tim Opsnal langsung menelusuri keberadaan handphone milik korban dan berujung diringkusnya SP di kediamannya. Kemudian dilakukan introgasi, SP mengakui bahwa handphone tersebut dapat dari WS,” jelas AKP Sumardi, Kamis (10/6/2021).
Dijelaskannya, sang residivis berinsial WS sekaligus pencuri handphone milik korban sudah diringkus terlebih dahulu lima hari lalu, saat sedang asik nyabu. “Dengan dasar laporan polisi yang berbeda, WS merupakan residivis. Saat ini keduanya, baik WS maupun SP sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Sumardi.
Dia juga menuturkan, pihaknya akan mengkorek keterangan WS berkaitan kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan pria tersebut. [B-11]