Bima, Berita11.com— Sebanyak 573 orang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Prosesi pelantikan PPS se-Kabupaten Bima digelar di Gedung Olahraga Panda Kabupaten Bima, Selasa (24/1/2023).
Ironisnya, dari ratusan anggota PPS yang ditetapkan kemudian dilantik oleh KPU Kabupaten Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan banyak anggota PPS yang diragukan netralitasnya karena memiliki rekam jejak pernah mengkampanyekan pasangan calon tertentu saat Pilkada 2020 Kabupaten Bima dan identitasnya terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) serta terdaftar sebagai pendukung calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) atau calon kontestan Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima sebut Abdullah, juga menemukan anggota PPS terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima merupakan pasangan suami-istri. Padahal regulasi tentang penyelenggara Pemilu melarang hal tersebut.
“Bawaslu (Kabupaten Bima) juga menemukan anggota PPS terpilih dari pasangan suami-istri, meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari kecamatan Langgudu tersebut,” kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima itu.
Menurut dia, berbagai temuan Bawaslu berkaitan anggota PPS bermasalah lolos hingga ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih dapat dianggap sebagai ketidakcermatan KPU dalam mengambil keputusan.
“Karena sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon,” katanya.
Berkaitan berbagai temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima menunggu tindaklanjut dari KPU Kabupaten Bima.
“Kita tunggu saja proses oleh pihak KPU Kabupaten Bima,” katanya.
Berkaitan sejumlah temuan Bawaslu tersebut, pihak KPU Kabupaten Bima belum berhasil dikonfirmasi. [B-12]