Sedang Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan, Personil Pamhut di Bima Dibacok

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima,Berita11.com—Naas menimpa personil pengamanan hutan (Pamhut) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Nusa Tenggara Barat, Yoni. Korban tiba-tiba dianiaya dan dibacok oknum warga saat melaksanakan tugas rekonstruksi batas kawasan hutan di Resort Wera Kabupaten Bima, Senin (2/6/2025) sore.

Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar, S.Hut., M.Ling, menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah personil Pahmut menyelesaikan rekonstruksi batas Kawasan hutan. Ketika itu, tiga personil istrihat di salah satu kios warga dan sebagian duduk di baruga warga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Pemkab Dompu dan Kemen LHK Tanda Tangan MoU tentang Kawasan Perhutanan Sosial
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Tak lama setelah itu, jelas Ahyar, dua pelaku mendatangi lokasi kejadian da menyapa korban. Terduga pelaku langsung memukul wajah korban. Seketika korban mencoba menghindar dengan turun dari baruga, namun pelaku mengeluarkan parang dan mengejar korban.

“Pelaku tersebut melakukan tiga kali pembacokan yang mengenai bahu kanan, lengan kiri dan lutut kanan,”ujar Ahyar.

Akibatnya kejadian tersebut, korban menderita luka memar dan luka sobek pada lutut kanan. Masyarakat sekitar lokasi kejadian mencoba melerai sehingga korban bisa melarikan diri beberapa menit kemudian menggunakan mobil pikup yang sedianya digunakan untuk menjemput tim Pamhut.

Setelah tiba di rumahnya, korban lainnya menyimpan mobil dan menuju Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Wera. Korban menjalani perawatan dan mendapatkan 32 jahitan akibat luka sobek yang dialaminya.

BACA JUGA: DPO Blokade Jalan di Soromandi Diringkus saat Ikut Aksi Unjuk Rasa di Madapangga

Peristiwa tersebut jelas Ahyar, telah dilaporkan ke Polsek Wera. Peristiwa tersebut menjadi atensi serius Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, karena peristiwa yang dialami korban saat melaksanakan tugas.

“Harapan kami semoga APH dalam hal ini Polres Bima Kota segera menangkap pelaku,” harapnya.

Berdasarkan informasi dari personil Pamhut di lapangan, diduga pelaku menganiaya dan membacok korban karena dendam, karena pada tahun 2022 korban bersama tim patrol gabungan Resort Wera dan Polsek wera pernah melarang pelaku berburu menjangan (rusa) di Kawasan hutan di Gunung Pulau Sangiang. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait