Mataram, Berita11.com— Kakek 56 tahun di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat berinisial M, tega mencabuli cucu tirinya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Korban yang merupakan anak 10 tahun itu dicabuli terduga pelaku sejak duduk di kelas 4 hingga kelas 5 SD. Peritiwa itu kemudian terulang pada 27 Oktober 2021 lalu, yang kemudian diketahui ibu kandung korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksi bejat pada akhir Oktober itu, korban berupaya melawan. Namun terduga pelaku sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya.
“Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban dari jendela kamar. Ia mendobrak kamar dan berteria,” ujar Kadek di Polresta Mataram, Kamis (18/11/2021).
Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Mataram.
Sebagaimana pengakuan sang kakek yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dia tinggal satu atap dengan korban, sejak orang tua korban bercerai. “Ia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” kata Kadek Adi.
Kini sang kakek tengah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan diancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. [B-19]