Bima, Berita11.com— Tiga komplotan maling, masing-masing berinisial MS (26 tahun), SH (17) dan DD (24) diciduk Unit Reserse Kriminal, Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (17/12/2022) pagi.
Ketiganya merupakan warga Desa Nggembe dan Desa Rada Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Mereka diamankan polisi karena diduga menggasak beras 150 Kg milik warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko membenarkan penangkapan tiga warga tersebut. Polisi menciduk tiga warga itu karena diduga kuat mencuri 150 Kg beras milik warga lain di salah satu heler padi di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (7/12/2022) lalu.
“Kejadian itu diketahui saat korban ketika mendatangi penggilingan padi dengan tujuan untuk mengambil beras tersebut,” ujar AKBP Heru Sasonggo dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Bima, Iptu Adib Widayaka.
Saat tiba di penggilingan padi, korban kaget karena tiga karung beras 150 Kg sudah tidak di tempat. “Menyadari hal itu korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Bolo, ujarnya.
Anggota Polsek Bol kemudian mendapatkan informasi bahwa beras milik korban dicuri oleh ketiga pria yang diamankan tersebut. Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Bolo dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Nggembe, Briptu Multazam langsung bergerak.
“Tanpa hambatan yang berarti dua terduga pelaku yakni MS dan SH langsung diamankan. Di hadapan petugas keduanya mengaku kalau aksi jahatnya dilakukan bersama DD warga Desa Rada,” ujar Heru.
Setelah mengamankan dua terduga pelaku, polisi kemudian menciduk DD di tempat tinggalnya di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Mereka kemudian diamankan di Mako Polsek Bolo. [B-22]