Mataram, Berita11.com— Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi penyalahgunaan dana (kredit usaha rakyat) KUR kolektif bawang merah nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha tahun 2021 berinisial ASR menyerahkan diri di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Sabtu (9/8/2025).
DPO Kejari Bima tersangka berinisial ASR (34 tahun) merupakan Direktur PT All Isra, warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera menjelaskan, tersangka telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik, tetapi tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Pada pukul 15.00 WITA, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima mendapatkan informasi bahwa DPO (tersangka) ASR akan menyerahkan diri di kantor Kejari Mataram.
“Sekitar pukul 16.20 WITA, ASR tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orangtuanya,” jelas Efrien dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (10/8/2025).
Setelah tiba di kantor Kejari Mataram, ASR lansung diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Bima selaku penyidik Kejari Bima. “Selama pelariannya, tersangka ASR pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya,” jelas Efrien.
Sekira pukul 19.00 WITA, tersangka ASR dibawa ke Lapas Kuripan Klas II Lombok Barat.
Efrien menjelaskan, pihak keluarga kooperatif dengan pihak kejaksaan untuk menyerahkan tersangka ASR kepada penyidik.
Saat ini tersangka ASR dibawa ke Lapas klas II Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima selama 20 hari sejak tanggal 9 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025.
Terhadap tersangka ASR disangkakan pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News