Terima Pelimpahan Penanganan Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima, Kejati NTB Isyaratkan ini

Masjid Agung Bima di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto Ist.
Masjid Agung Bima di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto Ist.

Mataram, Berita11.com— Penanganan kasus dugaan korupsi Masjid Agung Bima dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

Pelimpahan kasus tersebut dibenarkan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. “Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan) dari KPK,” Enen kepada wartawan dikutip Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya
Iklan%20KPU%20Dompu

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, terkait kasus Masjid Agung Bima masih diteliti dan ditelaah Kejati NTB, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kita infokan,” isyarat Efrien kepada Berita11.com, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA: Sempat Melarikan diri, Leak tak Berdaya saat Dibekuk Polisi

Dijelaskannya, saat ini penyelidik dan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB masih fokus menyelesaikan penanganan sejumlah perkara yang sudah ditangani terlebih dahulu seperti kasus perbankan dan kasus lain.

Dikatakanya, Kajati NTB dan jajaran seluruh Kejaksaan Negeri di NTB sudah berkomitmen memberantas kasus-kasus korupsi di NTB yang telah merugikan keuangan negara dan daerah.

Untuk itu, Efrien meminta dukungan dan bantuan dari masyarakat termasuk media mengawal pemberantasan korupsi di Provinsi NTB.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dilaporkan ke KPK, Juni tahun 2022 lalu. Terlapornya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri. Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK.

Pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp78 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Sebagaimana hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah Rp8,4 miliar. Rincianya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp7.092.727.273,00.

BACA JUGA: Illegal Fishing Marak di Poto Tano, ini Isyarat Kapolres Sumbawa Barat

Adapun pembangunan Masjid Agung Bima dilaksanakan dengan sistem multiyears dan menyedot anggaran Rp78.020.000.000. Perjanjian kontrak proyek nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020. Pembangunan dikerjakan PT Brahmakerta Adiwira dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender.

Proyek tersebut dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Nomor 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Sementara itu pembayaran telah 100 persen pada 23 Desember 2021 sebesar Rp3.901.000.000. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait