Pengadaan Peralatan TIK di Kabupaten Bima Rp5,5 M, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat dan PPK Terkait Korupsi Chromebook

Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi.

Kota Bima, Berita11.com— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima dan Kota Bima serta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Sejumlah mantan pejabat Dinas Dikbudpora mulai hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Kejari Bima pada Senin, 11 Agustus 2025. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Bima tahun 2019-2020, Dr H Syamsuddin terlihat hadir di kantor Kejari Bima di Jl Soekarno-Hatta Kota Bima sekira pukul 10.00 Wita, Senin (11/8/2025).

Bacaan Lainnya

Beberapa saat setelah tiba, pria yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Bima masuk ke ruangan pemeriksaan. Kemudian sekira pukul 11.30 WITA, terlihat keluar dengan menenteng map batik dan sebuah buku catatan harian.

“Saya istrahat dulu. Pemeriksaan dilanjutkan nanti siang,”  kata Syamsuddin yang dicegat wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Syamsuddin membenarkan, dipanggil penyidik Kejaksaan terkait digitalisasi pendidikan dari Kementerian Pendidikan RI. “Iya, kaitan digitalisasi. Soal chromebook,” katanya.

Semasa menjabat pada tahun 2019-2020, kata Syamsuddin, tidak pernah ada laptop Chromebook yang didrop ke Kota Bima. “Barangnya (chromebook) didrop tahun 2021,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat, membenarkan pihaknya memanggil Kadis Dikpora Kabupaten dan Kota Bima tahun 2019-2022.

“Iya, benar kami panggil mereka (Kadis Dikpora) untuk dimintai keterangan,” kata pria yang akrab disapa Yabo itu ketika dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, dasar pemanggilan para Kadis Dinas Dikbudpora tersebut menindaklanjuti surat perintah penyidikan (Sprindik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“Kami menindak lanjuti Sprindik dari Jampidsus dan seluruh hasil perkembangan pemeriksaan kami laporkan ke tim di Gedung Bundar (Kejagung),” ujar Yabo.

 

Pengadaan ratusan Chromebook di Kota Bima Diduga hanya Formalitas

Sementara itu, proses administrasi pengadaan ratusan unit chromebook di Kota Bima diduga cuma formalitas. Perusahan pemenang ratusan unit laptop Chromebook di Kota Bima, NTB sudah dicentang lebih dahulu oleh Kemendibudrisetk RI dalam e-katalog.

Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima tahun 2021 sampai sekarang, H Supratman, mengakui pihaknya pernah memproses pengadaan ratusan unit Chromebook.

“Iya, benar tahun 2021-2022 kami mengadakan laptop chromebook melalui e-katalog,” aku H Supratman yang didampingi PPK pada Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2021-2022, Syaiful Akbar di kantor Kejaksaan Negeri Bima Senin, 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Protes Masalah Dana PIP, Wali Murid Tutup Ruas Jalan di Depan SDN Bajo

Supratman dan Syaiful Akbar berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa terkait dugaan korupsi proyek Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.

Supratman membenarkan menerima alokasi anggaran dari Kemendibudristek RI pada tahun 2019-2022 untuk pengadaan ratusan Chromebook.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan, dengan membawa serta dokumen-dokumen terkait proyek Chromebook,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2019-2022 terdapat 119 sekolah SD dan SMP di seluruh Kota Bima sebagai penerima Chromebook.

Ia menyebut, pada tahun 2019 sebanyak 15 SD dan SMP penerima Chromebook, pada tahun 2020 sebanyak 24 sekolah, tahun 2021 sebanyak 46 sekolah dan tahun 2022 sebanyak 34 sekolah penerima Chromebook.

“Tidak semua sekolah di Kota Bima menerima laptop Chromebook. Pembagian laptop dilakukan bertahap,” terangnya.

Sementara itu mantan PPK Dinas Dikpora Kota Bima, Syaiful Akbar, menjelaskan, setiap sekolah menerima 15 unit Chromebook meski jumlah siswanya lebih banyak.

Untuk anggaran pengadaan, jelas dia, dikirim oleh Kemendikbudristek ke daerah. Kemudian OPD teknis di daerah yang memproses pengadaan dengan sistem e-katalog.

“Untuk spesifikasi laptop yang diadakan, sudah ditentukan dalam Juknis. Begitu pula dengan perusahaan pengada, sudah ada dalam e-katalog. Kalau tidak salah, ada 19 nama perusahaan. Kita tinggal klik e-katalog untuk memilih barang dan dengan sendirinya akan muncul nama perusahaan pengada. E-katalog ini disediakan oleh Kementerian,” jelas Syaiful.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Supratman menceritakan, setelah selesai proses administrasi di daerah, perusahaan selaku pengada mendrop barang ke Dinas Dikpora Kota Bima. Pihak dinas kemudian menyalurkan kepada masing-masing sekolah penerima Chromebook yang telah ditentukan sebelumnya.

“Laptop tersebut berfungsi sampai sekarang dan digunakan untuk pelaksanaan ujian nasional dan selebihnya untuk pembelajaran teknologi IT baik untuk siswa maupun untuk guru,” jelas Supratman.

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima dan PPK Penuhi Panggilan Jaksa

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejari Bima, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia dipanggil jaksa penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2021-2022 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung RI.

Zunaidin dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah tiba di kantor Kejari Bima sekira pukul 09.00 WITA. Beberapa saat kemudian, PPK dan PPTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terlihat ikut hadir dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait pengadaan.

Zunaidin dipanggil Jaksa penyidik pada Senin, 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA. Namun Zunaidin hadir pada pukul 15.00 WITA, sehingga jaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa 12 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Korupsi Dana BOS, Kejari Bima Tahan Kepala SMAN 1 Woha

Zunaidin bersama tiga bawahannya terlihat duduk santai di ruang PTSP Kejari Bima. Mereka menunggu pemanggilan dari jaksa untuk diperiksa.

Kepada wartawan, Zunaidin mengaku dipanggil jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Husnul Khatimah menjelaskan,  anggaran untuk pengadaan Chromebook di Kabupaten Bima pada tahun 2021-2022 masuk ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bima.

“Dinas mencari produk sesuai spek berdasarkan petunjuk operasional DAK bidang pendidikan,” jelas Khusnul.

Dikatakan dia, PPK belanja dalam e-katalog sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah ditemukan barang, kemudian mengklik barang sesuai kebutuhan. “Saat kita klik barang, otomatis sudah ada perusahaan,” ujarnya.

Husnul menjelaskan, perusahaan tersebut sudah tercantum dalam e-katalog. Jumlah perusahaannya banyak. Selesai belanja, PPK berkontrak dengan perusahaan. Perusahaan kemudian mengirim barang yang dibelanja ke dinas untuk diperiksa oleh PPK bersama tim.

“Setelah itu penyedia mendrop barang ke masing-masing sekolah yang telah ditentukan kemudian barang dilakukan proses pembayaran oleh kas daerah,” kata dia.

Mengutip dokumen yang diperoleh, pada tahun 2021-2022 Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan alokasi DAK fisik pendidikan yang salah satu menu kegiatannya adalah pengadaan peralatan TIK dan pengadaan peralatan media pendidikan pada subbidang SD dan SMP.

Tahun anggaran 2021, terdapat pengadaan peralatan teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 25 SD dengan pagu Rp5,5 miliar, pengadaan media pendidikan SD untuk 28 SD dengan pagu Rp1,260 miliar, pengadaan peralatan TIK untuk 3 SMP dengan pagu Rp1.000.350.000 dan pengadaan media pendidikan SMP untuk 3 SMP dengan pagu Rp135 juta.

Pada tahun anggaran 2022, Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima menerima alokasi anggaran untuk pengadaan TIK untuk 41 SD dengan pagu Rp5,125 miliar dan pengadaan media pendidikan SD untuk 47 SD dengan pagu Rp2,115 miliar.

Dua PPK Pengadaan Chromebook di Kabupaten Bima Penuhi Panggilan Jaksa

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Chromebook tahun 2019-2022 di Kabupaten Bima memenuhi panggilan penyidik Kejari Bima, Selasa, 12 Agustus 2025.

“Iya, tadi pagi Kepala Dinas Dikbudpora (Kabupaten Bima) yang diperiksa. Sore ini giliran PPK yang sedang diperiksa penyidik,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, Selasa (12/8/2025).

Usai pemeriksaan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dari pagi hingga menjelang sore, PPPK pengadaan Chromebook di Kabupaten Bima, Nasarudin masuk ke ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejari Bima. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Siang hari menjelang sore, PPK lainnya Abdul Gani alias Gen juga ikut diperiksa oleh jaksa penyidik.  [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait