Tiga Tersangka Aksi Blokade Jalan di Wera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Aksi Blokade Jalan di Kabupaten Bima Dilimpahkan Penyidik Polres Bima Kota ke Kejari Bima, Selasa (20/12/2022).

Kota Bima, Berita11.com— Berkas pemeriksaan dan tiga tersangka kasus blokade Jalan Lintas Wera-Ambalawi Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilimpahkan penyidik Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Selasa (20/12/2022) siang.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, berkas pemeriksaan dan tiga tersangka dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, sekira pukul 12.00 Wita.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: BPD HIPKA Kota Bima Dilantik, Diharapkan jadi Inkubator Bisnis

AKBP Rohadi menyebut, tiga tersangka yang dilimpahkan itu, masing-masing berinisial D (44), F alias J (34) dan J alias R (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasus blockade jalan merupakan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang terkait tindak pidana korupsi. Peritiwa itu terjadi pada Oktober 2022 lalu.

“Ketiganya disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP,” kata AKBP Rohadi dikutip Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.

“Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,” tambahnya. [B-12]

Pos terkait