LKHA-Bima Sorot Gudang Rumput Laut di Langgudu, Aset Rp2,9 M Disewakan hanya Rp5 Juta per Tahun

Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar, namun disewakan DKP Kabupaten Bima dengan biaya Rp5 juta per tahun. Hal ini disorot oleh LKHA-Bima.
Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar, namun disewakan DKP Kabupaten Bima dengan biaya Rp5 juta per tahun. Hal ini disorot oleh LKHA-Bima.

Bima, Berita11.com— Lembaga Kajian Hukum dan Antikorupsi Bima (LKHA-Bima) menyorot sewa Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima  yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar, disewakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima kepada PT Berkat Nisa Sura Bima dengan nilai yang dinilai tidak proporsional, yakni hanya Rp5 juta per tahun untuk masa kontrak 10 tahun (2021-2031).

LKHA-Bima menduga terjadi manipulasi dalam kontrak sewa Gudang Rumput Laut di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tersebut.

Bacaan Lainnya

Dewan Pembina LKHA-Bima,Andika, S.H.menyatakan, nilai sewa tersebut sangat minim, sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara/daerah (loss potential revenue).

“Nilai Rp5 juta per tahun untuk aset senilai Rp2,9 miliar jelas tidak proporsional. Secara yuridis, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Andika melalui pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (22/11/2025).

 

Persoalan Transparansi dan Dokumen Cacat Hukum

Menurut LKHA-Bima, proses pengelolaan dan pemanfaatan aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi.

Pertama, LKHA-Bima, belum menerima bukti otentik terkait penyetoran dana sewa ke kas negara/daerah. Hal ini dinilai bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2020 dan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai Pengelolaan BMN/BMD.

Kedua, Plt Kepala DKP Kabupaten Bima diduga tidak transparan. Andika menyebutkan bahwa dokumen-dokumen penting, seperti berita acara serah terima, prosedur operasional standar, hingga kajian kelayakan pemanfaatan aset, tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya.

BACA JUGA:  Kuatkan Literasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bima Kunjungi Universitas Mbojo

Ketiga, Kontrak sewa yang ada dianggap cacat secara hukum (maladministratif) karena diduga dibuat tanpa melalui kajian nilai wajar, tanpa rekomendasi penilaian aset, dan tidak melampirkan dokumen teknis.

“Ketertutupan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang hingga upaya menutup-nutupi alur pengelolaan dana publik. Dalam hukum administrasi negara, tindakan pejabat yang tidak transparan mengenai alur pemasukan negara dari pemanfaatan aset dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Andika.

LKHA-Bima mendesak agar kasus ini diusut tuntas karena nilai kerugian dapat dilihat dari potential loss yang ditimbulkan akibat penetapan tarif sewa yang sangat rendah dan tidak melalui prosedur yang benar.

 

Respons DKP: Fokus Kesejahteraan dan Janji Revisi

Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, H. Muhammad Natsir, membantah adanya manipulasi dan menilai kritik tersebut muncul akibat ketidakpahaman utuh terhadap filosofi pembangunan rumput laut di Bima dari hulu hingga hilir.

Natsir menjelaskan, pembangunan gudang di Desa Laju adalah cerminan dedikasi pemerintah untuk menjadikan Kabupaten Bima sebagai sentra produksi rumput laut di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kecamatan Langgudu yang memiliki potensi Teluk Waworada.

“Fasilitas gudang ini diharapkan dapat memberi tempat penyimpanan hasil panen bagi petani. Hal ini penting untuk memastikan hasil panen mereka tidak terganggu, terutama oleh kondisi cuaca seperti hujan, guna peningkatan kesejahteraan mereka,” kata H. Muhammad Natsir.

Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar.
Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar.

Ia menekankan bahwa fokus utama pengembangan fasilitas pergudangan adalah mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di daerah pesisir. Menurutnya, dari sekitar 40 ribu angka kemiskinan ekstrem, dua ribu di antaranya berdomisili di wilayah pesisir.

BACA JUGA:  Tuntut Pelaku Penusukan Pelajar Ditangkap, Ibu-ibu di Bima Pimpin Aksi Blokade Jalan

“Aspek kesejahteraan nelayan inilah yang menjadi fokus kami. Isu penting yang sedang kami diskusikan adalah bagaimana nasib petani dan nelayan ini kita perbaiki sehingga mereka bisa keluar dari kemiskinan ekstrem,” lanjutnya.

Natsir menambahkan, DKP sedang merancang model pengembangan ekonomi biru melalui integrasi pertanian dan sumber daya laut untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi tekanan terhadap ekosistem darat akibat ekspansi jagung.

 

DKP Instruksikan Revisi Nilai Sewa

Terkait sorotan terhadap nilai sewa yang dinilai terlalu rendah, H. Muhammad Natsir memastikan bahwa DKP terbuka untuk melakukan perbaikan.

“Mengenai nilai sewa gudang, saya sudah instruksikan Kepala Bidang untuk memberi penjelasan teknis. Karena MOU-nya disusun sudah lama, kalau memang memerlukan revisi, ya direvisi saja angkanya,” tegas Natsir.

Namun, ia memberi pesan sederhana kepada bidang teknis agar revisi nilai sewa tidak sampai memberi tekanan pada posisi tawar petani/nelayan terhadap harga rumput laut mereka di hadapan para pedagang.

 

Pihak Penyewa Akui Total Sewa Gudang 10 Tahun hanya Rp50 Juta

Menanggapi sorotan mengenai nilai sewa, Direktur PT Berkat Nisa Sura Bima, Murni, memberikan klarifikasi mengenai kontrak sewa gudang tersebut.

“Kami PT Berkat Nisa Sura Bima menyewa Gudang Aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima selama 10 tahun sebesar Rp 50 juta, terhitung mulai tahun 2021,” ujar Murni.

Klarifikasi Murni mempertegas bahwa total nilai sewa 10 tahun adalah Rp 50 juta, yang berarti pembayaran dilakukan Rp5 juta per tahun, sesuai dengan sorotan nilai tahunan yang dilontarkan LKHA-Bima. [B-19/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait