Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat total lebih dari setengah kilogram dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam (6/12/2025).
Pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditangkap dalam operasi ini. Penangkapan di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, sekira pukul 19.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Jia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan pendalaman. Kami menemukan bahwa terduga AF sedang dalam perjalanan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dari Kota Bima menuju Sape,” jelas Kapolres Bima Kota, Minggu (7/12/2025).
Saat tim berupaya menghentikan mobil, terduga AF tidak mengindahkan perintah berhenti, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju kendaraan, dengan melepaskan tembakan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, yaitu lima bungkus plastik klip berisi kristal sabu-sabu dengan berat kotor total 502,93 gram (berat bersih 494,18 gram).
Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni mobil Suzuki Ertiga berwarna putih, telepon genggam (android) dan telepon genggam merek lain, uang tunai Rp170.000 serta barang bukti pendukung lain (plastik kresek hitam dan isolasi).
Sang bandar Narkoba beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












