Kota Bima, Berita11.com— Pelajar 15 tahun berinisial BD alias DM bersama rekannya berinisial MS alias SW (20 tahun) yang berasal dari desa yang sama di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, ditangkap Tim Opsnal Satuan Brimobda NTB saat menjual laptop hasil curian pada salah satu konter di Kelurahan Sadia, Kota Bima, Senin (13/12/2021) sore.
Selain laptop curian, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor milik terduga pencuri dan dua gawai canggih (smartphone).
Kanit Opsnal Satuan Brimobda NTB, Bripka Ardi Baron Bayu Seno menyebutkan, penangkapan pelajar dan rekannya tersebut sebagai tindaklanjut Tim Opsnal terhadap perintah Kasi Intel Sat Brimobda NTB, AKP I GB Eka Prasetia yang meminta penyelidikan terhadap kasus pencurian 3 C di wilayah hukum Polres Bima dan Polres Bima Kota.
Sekira pukul 15.00 Wita, ujar Bayu, Tim Opsnal bergerak ke lokasi pelaku yang sedang menjual laptop pada salah satu konter di Kelurahan Sadia, Kota Bima. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Batalyon C Pelopor.
Tim Opsnal kemudian berangkat ke salah satu konter HP di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima untuk mengambil barang bukti dua Ponsel yang dititip terduga pelaku pada teknisi di desa setempat agar membuka pola keamanan HP.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mao Brimob Batalyon C Pelopor. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wita, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bima Kota.
“Team Opsnal Sat Brimobda NTB mengamankan terduga pelaku dan barang bukti kurang lebih dari 1×24 jam,” ujar Ardi. [B-12]