Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan, Sidang Pokok Perkara Segera Digelar

Roy Suryo. Foto Ist.
Roy Suryo. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com— Perkara hukum yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/9/2026) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dijalani Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi imateriil kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta.

Putusan itu merupakan bagian dari permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

 

Hakim Nyatakan Ada Upaya Paksa yang Tidak Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdapat kekeliruan penyidik dalam proses penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah karena cacat formil dan materiil.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Gelar Perkara Bareng KPK soal OTT Nganjuk

Roy Suryo disebut menjalani upaya paksa selama empat hari. Hakim kemudian mempertimbangkan dampak yang timbul dari tindakan tersebut, termasuk stigma yang dialami pemohon, sebelum menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak yang menjadi termohon yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan.

Dengan putusan tersebut, Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan dalam perkara ini. Praperadilan pertama dikabulkan sebagian, sedangkan tiga permohonan berikutnya ditolak.

 

Perkara Pokok Segera Masuk Persidangan

Di tengah rangkaian praperadilan tersebut, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah memasuki tahap persidangan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21. Polisi kemudian melakukan penangkapan dalam rangka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya berstatus terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

Persidangan pokok perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo dijadwalkan pada 17 September 2026, sedangkan nota perlawanan atau eksepsi akan disampaikan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 24 September 2026.

BACA JUGA:  Laporan Awal Petugas Sortir, Jumlah Surat Suara Rusak 1.044 Lembar, ini Tindaklanjut KPU Kabupaten Bima

 

Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Ahli

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli terkait perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan setelah muncul laporan mengenai tudingan keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara mereka dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Perkara yang kini berjalan di pengadilan adalah perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai ijazah Jokowi.

 

Jokowi Pernah Dilaporkan, Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli

Polemik ini sebelumnya juga ditangani oleh aparat penegak hukum. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah melakukan pemeriksaan dan membandingkannya dengan dokumen serta data akademik yang berkaitan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak Roy Suryo meminta agar Jokowi hadir dalam persidangan perkara tersebut.

Roy Suryo menyatakan pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan dan akan menggunakan persidangan pokok perkara untuk menguji dakwaan jaksa. Ia juga menyatakan siap menghadapi persidangan setelah putusan praperadilan kelima.

Persidangan tersebut nantinya menjadi forum untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta pembelaan para terdakwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. [B-19]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait