Muzakir: Pengelolaan Gaji ASN Daerah Tetap Terikat Aturan Keuangan Daerah

H Muzakkir. Foto Ist.
H Muzakkir. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang juga Direktur Program Regional Institute 104 NTB, Muzakir, menilai pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Muzakir, anggaran untuk belanja pegawai pemerintah daerah merupakan bagian dari APBD yang pengelolaannya berada dalam kerangka keuangan daerah. Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai bank yang mengelola pembayaran gaji ASN perlu melihat terlebih dahulu mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Gaji pegawai Pemda itu masuk dalam APBD. APBD dikelola melalui mekanisme keuangan daerah dan uang daerah ditempatkan dalam Rekening Kas Umum Daerah,” kata Muzakir menanggapi Berita11.com, Rabu (9/9/2026).

Secara regulasi, APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Sementara itu, pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

RKUD dibuka pada bank umum yang sehat. Artinya, secara hukum tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis menjadikan bank pembangunan daerah sebagai satu-satunya bank yang dapat menjadi tempat penyimpanan uang daerah. Ketentuan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan pengelolaan kas daerah.

BACA JUGA:  20 Tahun Jalan Nunggi–Ntoke Rusak Parah, Warga Tuntut Tanggung Jawab Pemkab Bima

Muzakir mengatakan, posisi bank pembangunan daerah tetap memiliki hubungan penting dengan pemerintah daerah, terutama karena pemerintah daerah pada sejumlah daerah memiliki penyertaan modal pada bank milik daerah.

Menurut dia, keberadaan bank daerah tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi daerah sehingga pemerintah daerah memiliki alasan untuk memperkuat dan mengembangkan bank daerah.

Namun, Muzakir menilai apabila bank-bank milik pemerintah pusat atau bank umum lainnya ingin masuk dalam pengelolaan pembayaran gaji ASN daerah, hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau bank-bank BUMN mau mengelola gaji ASN, silakan melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah. Karena pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme dan kewenangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Meski demikian, Muzakir mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipahami seolah-olah kepala daerah mempunyai kewenangan tanpa batas terhadap APBD.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, tetapi kewenangan tersebut dibatasi APBD, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.

Di sisi lain, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga telah mengalami perubahan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mengatur antara lain Transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

BACA JUGA:  Warga Kecewa, Jalan Usaha Tani dari Aspirasi Legislator Udayana tak Kunjung Dikerjakan

Dana Alokasi Umum (DAU) sendiri merupakan salah satu komponen Transfer ke Daerah yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, DAU menjadi salah satu sumber pendanaan APBD, tetapi belanja gaji ASN tidak tepat dipahami sebagai belanja yang secara eksklusif bersumber dari DAU. Pengelolaan belanja daerah tetap dilakukan melalui APBD sesuai struktur pendapatan dan belanja yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Muzakir menilai pemahaman terhadap pembagian kewenangan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh urusan pemerintahan daerah dapat begitu saja diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Sekarang orang sering keliru, seakan-akan semua hal bisa diambil alih oleh pusat. Padahal ada rambu-rambu undang-undang yang mengatur hubungan pusat dan daerah. Tidak semua kewenangan daerah bisa begitu saja diubah dalam sekejap,” katanya.

Menurut Muzakir, otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola urusan dan keuangan daerah sesuai kewenangannya. Namun, ruang tersebut tetap berada dalam sistem hukum nasional dan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, perdebatan mengenai bank yang mengelola transaksi keuangan pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji ASN, seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan bisnis perbankan. Namun melihat kewenangan pemerintah daerah, mekanisme APBD, keamanan uang daerah, pelayanan kepada ASN, dan seluruh ketentuan hukum yang mengaturnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait