Majelis Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara, soal Karirnya Polri Tunggu Informasi Propam

Richard Eliezer. Foto Ist.
Richard Eliezer. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.

Bacaan Lainnya

Berkaitan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta pembunuhan berencana. Richard disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.

BACA JUGA: Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Narkoba

Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan hal yang meringankan Richard Eliezer karena permohonan maafnya telah diterima keluarga Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu terdakwa juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Terdakwa juga masih muda dan diharapkan membenahi perbuatannya di kemudian hari, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan Eliezer berkaitan hubungan pertemanan terdakwa dengan korban. Karena hubungan yang akrab tidak dihargai terdakwa, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Vonis Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Australia Kerja sama Promosikan Kesehatan Pendengaran di Indonesia

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Bharada E, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, semua pihak harus mengohrmati putusan hakim PN.

Adapun berkaitan sidang kode etik Richard Eliezer, Dedi mengisyaratkan masih menunggu informasi dari Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. [B-12]

Pos terkait