Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi. Foto Ist.
Putri Candrawathi. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com— Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi, di antaranya karena tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.

BACA JUGA: Peserta Miss Universe Indonesia Lapor ke Polda, Difoto Tanpa Busana di Hotel Mewah

Hakim juga menilai Putri Candrawathi juga merusak citra Bhayangkari karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana dan merusak masa depan anggota Polri.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai alibi Putri Candrawathi, soal ketidaktahuannya akan peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.

Putri Candrawati dalam persidangan mengaku tidak tahu menahu peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur. Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.

“Menimbang bahwa terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim.

BACA JUGA: Siap Door to Door, Warga Ini yang Bakal Diincar Petugas Pajak

Menimbang bahwa suara tembakan yang keras serta pintu rumah Duren Tiga telah tertutup, hakim menilai bahwa tidak mungkin orang normal tidak bereaksi. “Sebaliknya malah meninggalkan tempat begitu saja,” jelas hakim.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. JPU mengungkapkan hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. [B-22]

Pos terkait