Lalu Nazir Huda
Ketua BEM Unram 2025
Diskursus perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam konflik agraria kerap kali dipenuhi dengan romantisisme yang membabi buta. Dalam ruang advokasi, muncul kecenderungan untuk memandang setiap komunitas yang berkonflik dengan korporasi atau negara di kawasan hutan secara otomatis sebagai pahlawan ekologi dan entitas adat yang tertindas. Padahal, realitas socio-legal tidak selalu berwajah hitam dan putih.
Di balik lambatnya proses pengakuan MHA oleh instrumen birokrasi negara, terdapat ancaman nyata berupa fabrikasi identitas. Hal ini terwujud dalam bentuk rekayasa sosial, di mana kelompok migran modern memanipulasi klaim historis dan seolah-olah bertransformasi menjadi “masyarakat adat kuno” demi melegitimasi penguasaan serta privatisasi atas kawasan Hutan Negara.
Fenomena free-riding ini menjadi persoalan serius yang menuntut aparatus hukum dan pegiat agraria untuk meletakkan standar pembuktian yang sangat presisi. Tujuannya agar niat mulia untuk melindungi MHA sejati tidak dibajak oleh motif penguasaan lahan secara ilegal.
Fenomena free-riders ini umumnya terjadi di kawasan hutan yang memiliki nilai ekonomis tinggi, baik dari potensi kayu, mineral, maupun pariwisata. Kelompok-kelompok migran agraris yang datang ke suatu wilayah seringkali baru pada kurun waktu 50 hingga 100 tahun terakhir, bukan ratusan tahun seperti MHA otentik mulai menyadari bahwa status sosiologis sebagai “Komunitas Lokal” atau perambah hutan tidak memberikan imunitas hukum bagi mereka. Jika mereka bertahan dengan status sekadar sebagai petani penggarap, posisi lahan mereka sangat rentan terhadap penggusuran oleh hukum positif, khususnya rezim Undang-Undang Kehutanan. Untuk melindungi penguasaan lahan (land tenure) tersebut secara permanen, mereka kemudian melakukan eksploitasi celah hukum dan sentimen politik melalui taktik yang disebut oleh antropolog Eric Hobsbawm sebagai invented tradition (penciptaan tradisi). Secara artifisial, kelompok free-riders menciptakan sejarah komunal baru dengan merekonstruksi mitos asal-usul (mendaroka). Mereka mendengungkan narasi bahwa nenek moyang mereka adalah penguasa turun-temurun di wilayah tersebut, padahal fakta ekologis seringkali menunjukkan bahwa pembukaan lahan (deforestasi) di kawasan tersebut baru dilakukan pasca-kemerdekaan atau pada era Orde Baru sebagai akibat dari tekanan ekonomi.
Secara empiris, diskursus ini sedang menjadi perdebatan krusial di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam eskalasi konflik agraria di beberapa kawasan konsesi, seperti yang terus bergulir di kawasan hutan pegunungan Kabupaten Sumbawa dan Lombok, kita kerap melihat kemunculan entitas-entitas yang sebelumnya diidentifikasi sebagai komunitas lokal biasa yang membuka ladang di sekitar hutan namun kini mengartikulasikan diri mereka sebagai entitas adat yang menuntut pengakuan wilayah “Hutan Adat”. Di sinilah batasan ontologis menjadi sangat kabur.
Fenomena di NTB ini mempertontonkan bagaimana kelompok advokasi dan komunitas desa menggunakan instrumen “klaim adat” sebagai strategi pengakuan dan Klian kawasan hutan. Pertanyaan akademiknya apakah komunitas ini benar-benar mewarisi struktur hukum adat Samawa kuno atau masyarakat ada di Lombok yang otonom, ataukah mereka sebetulnya merupakan gelombang masyarakat agraris pasca-kemerdekaan yang membingkai ulang penolakan tersebut menggunakan narasi hak ulayat demi mendapatkan imunitas perlindungan dari rezim konstitusi.
Sejalan dengan fabrikasi narasi sejarah, mereka juga melakukan artifisialisasi terhadap kelembagaan adat. Kelembagaan adat yang semestinya bersifat organis dan tumbuh dari ketaatan pada hukum tak tertulis dibentuk secara tiba-tiba (ad hoc). Penunjukan figur sebagai “Ketua Adat” atau pembentukan “Dewan Tetua” seringkali bukanlah representasi dari otoritas spiritual maupun sistem hukum komunal yang hidup. Institusi tersebut hanyalah kepanitiaan administratif yang difungsikan semata-mata sebagai perwakilan politik untuk berhadapan dengan pemerintah, bernegosiasi dengan korporasi, atau mencari dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mereka mungkin mengadopsi praktik kearifan lokal generik, seperti gotong royong, merawat beberapa sumber mata air, atau menggunakan istilah lokal untuk penanda geografis. Namun, hal-hal yang sebatas norma kesopanan umum ini kemudian dilabeli dan diklaim secara sepihak sebagai “Hukum Adat”.
Faktanya, aturan-aturan tersebut tidak dilengkapi dengan sanksi otonom yang mengikat secara nyata, dan komunitas tersebut tidak memiliki struktur peradilan adat yang mandiri dari campur tangan pemerintahan desa yang formal.
Praktik fabrikasi identitas ini pada akhirnya melahirkan konsekuensi hukum dan ekologis yang destruktif, salah satunya adalah privatisasi lahan yang dibalut dengan dalih hak komunal. Masyarakat Hukum Adat yang sejati memahami Hak Ulayat sebagai hak kepemilikan bersama yang bersifat inalienable (tidak bisa diperjualbelikan kepada entitas di luar komunitasnya).
Sebaliknya, pada komunitas free-riders, klaim atas Hutan Adat seringkali hanyalah kamuflase politik untuk merebut tanah dari kontrol negara. Begitu lahan tersebut diakui secara komunal atau penggusuran berhasil digagalkan, lahan yang diklaim sebagai wilayah ulayat tersebut secara de facto mulai dipecah-pecah menjadi hak milik individual. Lahan-lahan tersebut kemudian kerap diperjualbelikan di bawah tangan kepada pemodal dari luar komunitas, atau langsung ditanami komoditas pertanian monokultur yang pada akhirnya merusak lanskap ekologis hutan secara permanen. Hal ini adalah wujud nyata dari de-komunalisasi ruang.
Lebih tragis lagi, maraknya klaim-klaim ini secara sistematis mendelegitimasi perjuangan komunitas Masyarakat Hukum Adat yang sejati. Tingginya angka klaim adat yang tidak berdasar ini memicu paranoia dan sikap defensif dari negara. Pemerintah menjadi semakin birokratis dan memperketat syarat penetapan pengakuan MHA karena khawatir hal tersebut akan berujung pada hilangnya kendali atas Hutan Negara dan memicu gelombang deforestasi yang dilegitimasi atas nama budaya. Akibatnya, kelompok adat otentik seperti komunitas Bayan di Lombok Utara atau Donggo di Bima yang benar-benar mempertahankan ruang kosmologisnya dan sangat membutuhkan perlindungan konstitusional, justru turut disandera oleh kerumitan administrasi negara yang trauma terhadap fenomena fabrikasi ini.
Menghadapi anomali ini, sikap romantisisme dalam melihat konflik agraria harus disingkirkan. Pengakuan terhadap eksistensi MHA tidak dapat hanya bersandar pada deklarasi sepihak (self-proclaimed). Negara dan para akademisi harus menegakkan demarkasi ontologis yang ketat melalui pengujian socio-legal yang imparsial dan objektif. Standar pembuktian hukum (evidentiary standard) harus difokuskan pada kontinuitas historis yang dapat diuji silang dengan catatan sejarah yang valid, serta efektivitas keberlakuan living law. Pengujian terhadap sistem adat tidak boleh hanya berfokus pada apa yang diklaim oleh tokoh komunitas, melainkan pada apa yang dipraktikkan secara faktual.
Jika lembaga adat yang dibentuk tersebut terbukti tidak memiliki historical, yurisdiksi aktual dalam menyelesaikan konflik lahan internal warga atau menegakkan sanksi moral, maka dapat dipastikan bahwa struktur adat tersebut hanyalah fiksi politis. Pada akhirnya, harus diakui bahwa fabrikasi identitas adat adalah bentuk klaim agraria gaya baru. Sementara Masyarakat Hukum Adat sejati berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan kedaulatan kosmologis dan spiritualnya, para free-riders hanya menjadikan diskursus adat sebagai alat eksploitasi demi privatisasi kapitalistik atas tanah negara. Membedakan keduanya secara jelas dan tegas adalah prasyarat tidak tertawar, agar instrumen keadilan agraria tidak berbalik menjadi alat perampasan aset negara oleh para kelompok lokal tertentu yang berlindung di balik topeng kearifan tradisional. Harus jelas mana MHA dan mana komunitas lokal, mari kita indentifikasi manakah masyarakat hukum adat yang sebenarnya dan manakan komunitas lokal yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat (*)
Follow informasi Berita11.com di Google News











