Minus PSI, KPU Kabupaten Bima Berikan Berita Acara Perbaikan Persyaratan untuk 16 Parpol

Komisioner KPU Kabupaten Bima saat memberikan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari LO Parpol, Minggu (9/7/2023) lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Bima saat memberikan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari LO Parpol, Minggu (9/7/2023) lalu.

Bima, Berita11.com— Hingga batas waktu pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /DPRD) pada 9 Juli 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima hanya menerima pengajuan perbaikan dari 16 partai politik (parpol), minus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bima hanya memberikan berita acara (BA) perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif kepada PKS, Partai Hanura, PKB, Partai Gelora, PPP, Partai Buruh, Partai Perindo, PBB, PAN, Partai NasDem, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Ummat, dan PKN.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: IDP Resmi Daftar sebagai Cawagub, Siapa Pengganti Sementara Bupati? ini Penjelasan Pemkab dan KPU

Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bima, Imanuddin, mengatakan, sesuai tahapan KPU, 16 parpol yang mengajukan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dan diberikan berita acara oleh KPU akan memasuki tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen mulai 10 Juli – 6 Agustus 2023 mendatang.

“Dari 17 Parpol yang pengajuan awal (pengajuan sebelumnya ), hanya 16 Parpol yang hadir di kantor KPU Kabupaten Bima, yaitu minus Partai Solidaritas Indonesia/ PSI,” ujar Imanuddin kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (12/7/2023).

Dikatakannnya, pada saat ini tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas pengajuan perbaikan sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bima.

“Untuk Partai Garuda tidak mengajukan dokumen sejak pengajuan awal, 1 Mei s/d 14 Mei 2023,” jelas Imanuddin.

BACA JUGA: Semua Paslon Bupati dan Wabup Dompu sudah Serahkan LPPDK

Sebagaimana surat nomor 701 dari KPU RI pada 10 Juli 2023, partai politik memiliki kesempatan untuk melengkapi maupun mengganti dokumen persyaratan yang dirasa belum lengkap hingga Minggu, 16 Juli 2023 mendatang.

Sebelumnya, sesuai sesuai tahapan dan jadwal dari KPU RI, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu tahun 2024 dilaksanakan 26 Juni – 9 Juli 2023.

Diketahui sebelumnya setiap parpol di Kabupaten Bima mengajukan daftar bacaleg DPRD Kabupaten Bima 45 orang. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait