Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menerima pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada mulai 17-28 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyebut, jumlah KPPS yang direkrut di Kabupaten Bima sebanyak tujuh orang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ditambah dua petugas ketertiban TPS. Dengan demikian yang direkrut di wilayah Kabupaten Bima 6.300 anggota KPPS dan 1.800 petugas ketertiban TPS.
“Kebutuhan tujuh orang KPPS per TPS ditambah dua orang petugas ketertiban TPS, dikali sebanyak 900 TPS se-Kabupaten Bima,” jelas Ady Supriadin saat dihubungi melalui pesan layanan media sosial whatshapp, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskannya, sesuai linimasa (timeline) kegiatan KPU, pengumuman penerimaan calon anggota KPPS 17-21 September 2024, kemudian penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
Kemudian dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024. Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024.
Setelah itu dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pada 30 September 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024.
Selanjutnya, anggota KPPS terpilih akan dilantik pada 7 November 2024 mendatang. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News