Kapan Alat Peraga yang Dipaku di Pohon dan Fasilitas Publik Ditertibkan? Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Bima

Alat peraga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipaku di pohon masih terpampang di samping ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bima, hingga Selasa (24/9/2024). Foto US/ Berita11.com.
Alat peraga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipaku di pohon masih terpampang di samping ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bima, hingga Selasa (24/9/2024). Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada serentak 2024 sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu kapan alat peraga yang memuat foto dan nama paslon yang dipaku di pohon dan ditempel di sejumlah fasilitas publik ditertibkan?

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Mulyadin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan merupakan ramah KPU dan pemerintah daerah. Adapun pihaknya di Bawaslu hanya melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang dipasangi alat peraga kampanye, namun menyalahi ketentuan.

Bacaan Lainnya

Namun demikian Mulyadin enggan menjelaskan sejumlah titik yang terindentifikasi oleh Bawaslu dipasangi alat peraga kampanye dan menyalahi peraturan.

“Kami hanya memetakan tempat di mana tempat yang dibolehkan atau dilarang. Nanti KPU yang eksekusi (tertibkan),” ujar Mulyadin saat dihubungi melalui media sosial whatshapp, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskannya, penertiban alat peraga kampanye merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Dijelaskannya, sesuai pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, mengatur (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye.

BACA JUGA: Dicecar Banyak Pertanyaan Bawaslu, Rekapitulasi Suara dari Kecamatan Soromandi Dihentikan Sementara

Kemudian poin (2) mengatur, pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.

Poin (3), pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Poin (5) alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari pemungutan suara. (6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:

a. Pasangan Calon;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu;

c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

d. pemerintah daerah.

Pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye juga merujuk Pasal 39 dalam Peraturan KPU yang sama, yakni (1) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat menambahkan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sebagai alat peraga kampanye tambahan.

Kemudian poin (2), alat peraga Kampanye tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, dengan ketentuan:

BACA JUGA: Rostiati Dahlan Siap Lahir Batin Dampingi DY

a. ukuran alat peraga Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan

b. alat peraga Kampanye dapat dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Poin (3), alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian poin (4), pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

Selajutnya, poin (5), penambahan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye.

Poin (6), partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dalam melakukan penambahan alat peraga kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pantauan Berita11.com, pada Selasa, 24 September 2024, sejumlah alat peraga yang memuat nama dan foto pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada 2024 masih terpampang di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bima, di antaranya dipaku di sejumlah pohon sekitar ruas jalan provinsi dan ditempel di tiang listrik dan tiang Telkom (fasiltas koneksi internet) yang dimanfaatkan publik, serta membelakangi sejumlah fasilitas umum. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait