1.044 Surat Suara Rusak di Kabupaten Bima belum Finis, KPU Kabupaten Bima akan Sortir Ulang

Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Ilham. Foto Ist.
Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Ilham. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan melakukan penyortiran ulang terhadap 1.044 lembar surat suara yang dilaporkan oleh petugas sortir dalam kondisi rusak.

Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Ilham menjelaskan, penyortiran ulang terhadap 1.044 lembar surat suara yang diindikasi rusak tersebut untuk memastikan apakah layak dipakai atau tidak.

Bacaan Lainnya


Selanjutnya kata dia, terhadap hasil sortir tersebut akan diputuskan melalui Berita Acara Pleno Penetapan.

BACA JUGA: Ketua Pimda PKN NTB Apresiasi Kinerja Baik KPU dan Bawaslu

“Jumlah 1.044 baru laporan dari petugas sortir. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima akan lakukan sortir tahap dua terhadap yang indikasi rusak itu dan putuskan melalui BA Pleno Penetapan,” ujar Ilham melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (1/11/2024).

Sortir ulang terhadap ribuan surat suara yang diduga rusak tersebut akan dilaksanakan KPU Kabupaten Bima pada Jumat, 1 November 2024.

“Terkait jumlah surat suara yang rusak 1.044 lembar, kami KPU Kabupaten (Bima) masih melakukan penyortiran ulang, apakah masih layak dipakai lagi atau tidak,” jelas Ilham. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait