Dr Irpan Gugat Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

Mataram, Berita11.com – Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik yang telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

Bacaan Lainnya


Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik dibatasi paling lama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing partai politik untuk mengatur pergantian kepengurusan melalui AD/ART tanpa adanya batasan masa jabatan ketua umum. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi berlangsungnya kekuasaan politik yang terlalu lama dan sulit dikontrol.

“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” kata Dr Irpan Suriadiata, Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA:  Lanjutkan Aksi Kemanusiaan, Rachmat Hidayat Serahkan Kursi Roda untuk Warga Berkebutuhan Khusus

Menurut Irpan, partai politik bukan sekadar organisasi privat, melainkan institusi demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kekuasaan negara. Selain menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, partai politik juga menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional.

Karena itu, kata dia, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti gejala oligarki politik yang dinilai semakin menguat akibat dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan hingga puluhan tahun. Situasi tersebut dinilai berdampak pada tersumbatnya kaderisasi dan melemahnya regenerasi kepemimpinan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujarnya.

Para pemohon berpendapat tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan praktik patronase politik, sentralisasi kekuasaan, dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif dan inovatif.

BACA JUGA:  Sebelum Mendaftar di KPU Kabupaten Bima Bapaslon Ady-Irfan akan Gelar Deklarasi

Melalui perkara ini, para pemohon menegaskan tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Mereka hanya mengusulkan adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

Irpan menilai pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

Menurut pemohon, putusan tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia. [B-25]

 

Pos terkait