Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima sudah Lengkapi Persyaratan Administrasi

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin didampingi anggota KPU Kabupaten Bima saat menerima perbaikan persyaratan administrasi dari penghubung (liaisso officer) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, M Putera Feryandi-Rostiadi di kantor KPU Kabupaten Bima, Minggu (8/9/2024) malam.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin didampingi anggota KPU Kabupaten Bima saat menerima perbaikan persyaratan administrasi dari penghubung (liaisso officer) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, M Putera Feryandi-Rostiadi di kantor KPU Kabupaten Bima, Minggu (8/9/2024) malam.

Bima, Berita11.com— Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2024-2029, Muhammad Putera Feryandi-Rostiadi dan Ady Mahyudi-H Irfan, sudah menyampaikan melengkapi berkas persyaratan administrasi menjelang batas akhir perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 8 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan,  persyaratan administrasi sudah dilengkapi kedua Bapaslon menjelang batas akhir 8 September 2024. Perbaikan administrasi berkaitan visi-misi Bapaslon yang dilengkapi telaah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengabdian (Bappeda Litbang) Kabupaten Bima, menyesuaiakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  10 Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 1 Dicoblos di TPS 4 Sambori Lambitu, KPU buka Kotak Suara

“Sudah dilengkapi. Perbaikan lainnya hanya terkait singkronisasi visi-misi Bapaslon dengan telaah Bappeda Kabupatn Bima menyesuaikan dengan RPJPD dan itu sudah selesai diperbaiki,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin melalui layanan media sosial whatshapp, Minggu (8/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin didampingi anggota KPU Kabupaten Bima saat menerima perbaikan persyaratan administrasi dari penghubung (liaisso officer) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Ady Mahyudi-H Irfan di kantor KPU Kabupaten Bima, Minggu (8/9/2024) malam.

Sebelumnya, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2024-2029, Muhammad Putera Feryandi-Rostiadi dan Ady Mahyudi-H Irfan, sudah menyampaikan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Pilkada 2024 di kantor KPU Kabupaten Bima.

BACA JUGA:  Besok KPU Kabupaten Bima Mulai Distribusi Logistik Pilkada

Sesuai jadwal program dan kegiatan KPU, mulai 6-8 September 2024 merupakan batas perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait