Mahasiswa Sorot Masalah Lelang Tanah hingga Infrastruktur, ini Jawaban Sekda Kabupaten Bima

Aksi unjuk rasa massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah di kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Jalan Lintas Bima-Sumbawa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (11/102023). Foto US/ Berita11.com.
Aksi unjuk rasa massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah di kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Jalan Lintas Bima-Sumbawa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (11/102023). Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) di Bima, Nusa Tenggara Barat, menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (11/10/2023).

Dalam aksinya, massa BEM PTM Bima yang dikoordinir oleh M Fauzi menyampaikan tujuh tuntutan. Massa menuntut Bupati Bima mempertanggung jawabkan ratusan aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.

Massa menilai pelelangan tanah eks jaminan Kabupaten Bima sarat kapitalisasi. Untuk itu mahasiswa menuntut Bupati Bima segera merombak sistem tersebut sehingga pelelangan berdasarkan keadilan sosial dan pemerintah daerah transparan terhadap pendapatan yang bersumber dari hasil pelelangan tanah eks jaminan.

“Mendesak Bupati Bima untuk segera mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang mangkrak di Kabupaten Bima,” kata Fauzi dalam orasinya.

Massa BEM PTM juga mendesak Bupati Bima segera meningkatkan mutu pelayanan dan akses pendidikan di Kabupaten Bima. Selain itu, segera mewujudkan kesejahteraan petani melalui optimalisasi BUMD Kabupaten Bima.

Poin keenam, massa mendesak Bupati Bima segera menertibkan pelayanan dan meningkatkan fasilitas RSUD Bima serta mendesak Bupati Bima segera membangun rumah sakit jiwa di Kabupaten Bima.

“Di bawah terik matahari perjuangan kita tidak akan mundur. Dalam waktu 10 tahun tidak ada persoalan yang mampu diselesaikan Bupati Bima, baik persoalan pertanian maupun masalah infrastruktur jalan,” sorot Adi Haryadi, orator lain.

Menurutnya, 10 tahun kepemimpinan Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima di bawah visi Bima Ramah menuai banyak persoalan di segala sektor di Kabupaten Bima, dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga kebijakan yang sarat kapitalisasi

“Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima dan Badan Eksekutif Mahasiswa IAIM Bima telah melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam sebelum merumuskan beberapa masalah fundamental dalam tubuh birokrat Kabupaten Bima,” katanya.

Menurutnya, sejumlah kegagalan Bupati Bima, di antaranya pada tahun 2020-2022 tercatat 72,94 km jalan rusak dan jalan rusak berat 329,76 km pada tahun 2020, sementara pada tahun 2021 tercatat kategori jalan rusak 340,35 km dan jalan rusak berat tercatat 28,92 km dan. Kemudian pada tahun 2022 tercatat kategori jalan rusak 294,21 km, sementara kategori jalan rusak berat 80,09 km.

BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bima, Massa GMNI Tolak Retail Modern

“Karena itu selanjutnya melanggar peraturan perundang -undangan nomor 22 Tahun 2022 atas perubahan ke-2 UU Nomor 38/2004 Tentang Infrastruktur Jalan, menyebutkan bahwa jalan adalah akses yang mempercepat peningkatan ekonomi, mempermudah akses pelayanan umum dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, sebutnya, kegagalan Bupati Bima pada aspek pendidikan, sebagaimana data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 mencatat Kabupaten Bima tergolong daerah dengan indeks pembangunan manusia yang sangat buruk. Padahal jika merujuk pada UU Nomor20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan merupakan prioritas yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Massa Aliansi
Massa Alainsi BEM Pergururuan Tinggi Muhammadiyah saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bima, Rabu (11/10/2023).

“Bupati Bima dengan gagah berani menyerahkan ratusan aset kepada Pemerintah Kota Bima,tanpa melewati syarat administrasi dan regulasi yang mengatur terkait pemindah tanganan aset, setidaknya Bupati Bima telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima,” katanya.

Sementara itu, koordinator massa, Fauzi menyebut, Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara bahwa penyerahan aset harus melalui persetujuan DPRD. Sementara Pasal 331 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah dan beberapa peraturan perundang- undangan lain yang mengatur tentang hal tersebut telah dilanggar oleh Bupati Bima.

Menanggapi sorotan mahasiswa, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, HM. Taufik HAK menjelaskan, sejumlah aset sudah diserahkan Pemkab Bima kepada Pemkot Bima pada tahun 2022 lalu. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Bima.

”Ketentuan Pasal 13 dalam undang-undang adalah Pemda harus menyerahkan aset itu paling lama lima tahun ke atas. Pemda (Bima) sudah menyerahkan aset kebutuhan dasar, penyelenggara pemerintah dan personil,” ujar Taufik didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bima, Suwandi.

BACA JUGA: Indeks ENSO -0,29, HTH di Kabupaten Bima 137 Hari

Taufik juga menjelaskan, sejumlah aset seperti Pendopo Bupati Bima, Museum Asi Mbojo, RSUD Bima, KLK dan Hotel Komodo, tidak diserahkan Pemkab Bima kepada Pemkot Bima karena bernilai sejarah untuk Kabupaten Bima.

“Kaitan dengan (persetujuan) DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bagi aset yang dibutuhkan antara pemerintah cukup lewat pemerintah, tidak perlu DPRD,” ujarnya.

Taufik mengakui proses lelang tanah tahun 2014- 2017 rumit. Namun kini Pemkab Bima telah membuat paying hukum dalam bentuk Peraturan Bupati Bima. Setiap yang mau menyewa tanah harus memasukan penawaran. Adapun yang menyampaikan penawaran tertinggi, maka dia yang menjadi pemenang.

“Masalah perbaikan infrastruktur jalan ada tiga sistim yang menjadi prinsip pemerintah daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan, akan tetapi dalam penyelenggaran tergantung kemampuan keuangan daerah dan melihat formalitas mana yang didahului,” katanya.

Adapun menjawab sorotan terkait masalah pendidikan, Taufik mengakui, pendidikan wajib hukumnya dan menjadi prioritas, sehingga pembenahan SD dan SMP setiap tahun. Ia menyebut, Kabupaten Bima pada tahun 2023 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkisar Rp40 miliar.

Taufik juga menjawab soal sorotan mahasiswa tentang pelayanan RSUD Bima dasn tentang pembenahan BUMD Kabupaten Bima. Dijelaskannya, saat ini panitia seleksi Direktur BUMD Kabupaten Bima sedang bekerja.

”Kaitan masalah peningkatan rumah sakit, alhamdulillah peningkatan pelayanan luar biasa dokter spesial sudah lengkap dengan alatnya. Kaitan pertanian, kami sedang pelajari bagaimana Perda tentang petani,” ujarnya.

Pada akhir aksinya, massa Aliansi BEM PTM meminta Sekda Kabupaten Bima agar menfasilitasi BEM dengan Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima. Mahasiswa juga menyampaikan harapan agar Hotel Komodo di Kota Bima yang merupakan aset Pemkab Bima, dihibahkan sebagai sekretariat bersama mahasiswa di Kabupaten Bima. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait