Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menetapkan pendapatan daerah Rp2,12 triliun dalam Rancana Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Gambaran Rancangan APBD tahun 2025 Kabupaten Bima tersebut disampaikan Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer dalam paripurna penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas penetapan Perda APBD tahun 2025 Kabupaten Bima di ruang rapat DPRD Kabupaten Bima, Jumat (29/11/2024) lalu.
“Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun,” kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Bima dalam APBD tahun 2025 yang ditetapkan, terdiri dari dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan Rp246,01 miliar, pendapatan transfer Rp1,86 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,4 miliar.
“Komponen belanja dalam APBD TA. 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2,12 triliun,” sebut Dahlan.
Dari komponen tersebut, jelas dia, belanja operasi direncanakan Rp1,63 triliun, belanja modal Rp182,5 miliar, belanja tidak terduga Rp3,5 miliar dan belanja transfer Rp308,17 miliar.
“Pada sisi belanja daerah, pengalokasian belanja daerah tetap difokuskan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas layanan dasar dan pemenuhan target standar pelayanan minimal,” katanya.
Sementara pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari Citra dan tiga pimpinan lain DPRD setempat, Muhammad Erwin, Murni Suciati, Nazarudin, rapat paripurna dihadiri puluhan anggota legislatif setempat, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News