Bima, Berita11.com— Ketua Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bima, Arman meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah baru di Kabupaten Bima serta pihak legislative memastikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar diimplementasikan untuk melindungi hak-hak petani.
“Pandangan kami, secara respon legislative sejak tahun 2019 sampai dengan 2025 (Perda) itu belum final,” ujar Armand kepada Berita11.com di Kota Bima, kemarin.
Menurut dia, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Bima bersifat urgen dan strategis, mengingat latar belakang masyarakat Bima sebagai masyarakat agraris.
“Berbicara Perda pertanian, pemasukan daerah itu banyak kalau Perda itu dimanfaatkan, karena mengatur PAD. Pemasukan daerah banyak karena mengatur harga komoditas pertanian, termasuk obat-obatan pertanian dan resi gudang,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati Bima yang baru dilantik, mengambil alih pengelolaan produk pertanian melalui Badan Usaha Milik Daerah atau Perumda untuk mewujudkan kesejahteraan petani. Dengan demikian dapat mewujudkan harga yang lebih kompetitif dibutuhkan para petani.
“Untuk kepala daerah baru, perda ini harus dituntaskan karena yang paling vital di Bima adalah sektor pertaniannya. Artinya hajat hidup orang tergantung sumber pendapatan dari sektor pertanian, itu yang menghidupkan pendidikan dan kesehatan di Bima,” ujarnya.
“Ini PR pimpinan daerah ke depan. Dia harus mampu jabarkan PR pertanian. Sejujurnya kita juga dilanda ketimpangan ekonomi soal efisiensi anggaran dan lain-lain,” ujar Arman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Bima periode 2019-2024 telah menuntaskan produk legislasi berupa peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Mengutip laman BPK, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Kabupaten Bima di antaranya mengatur sejumlah ketentuan umum, asas penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani, tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Selain itu, ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani, perencanaan perlindungan dan pemberdayaan, strategi perlindungan dan pemberdayaan petani, penyediaan sarana dan prasarana produksi, pendistribusian pupuk bersubsidi, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, jaminan pemasaran, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
Kemudian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, system peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi. Perda Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur komoditi unggulan, hak kekayaan intelektual, bab khusus mengenai pemberdayaan petani serta ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. [B-19]