Dompu, Berita11.com— Bupati Dompu, Bambang Firdaus beraudiensi dengan puluhan tenaga honorer non data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kabupaten Dompu, Senin (8/9/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Dompu itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Dompu, Arif Munandar.
Bupati Bambang Firdaus menyambut hangat tenaga honorer yang hadir menyampaikan aspirasi. “Semoga dalam media duduk bersama ini menjadi langkah yang baik dalam mengambil keputusan dan perjuangan para tenaga honorer akan mendapat solusi terbaik,” harap Bupati Bambang Firdaus saat menerima peserta audiensi.
Bambang menegaskan, setiap kebijakan pemerintah daerah merujuk regulasi yang ada sebagai payung hukum yang harus dipatuhi.
“Dalam menjalankan tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah daerah sesungguhnya hanya menjalankan atau perpanjangan tangan dari paturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta seluruh tenaga honorer yang menghadiri audiensi menyampaikan permasalahan secara lugas sehingga bisa ditanggapi secara tepat. “Sesungguhnya pemerintah hadir untuk melayani rakyat, namun kehadiran pemerintah dalam melayani rakyat ada langkah-langkahnya dan ada regulasi yang harus dipatuhi serta ditaati,” ujar Bupati Bambang Firdaus.
Bambang menegaskan, dalam menentukan sebuah keputusan pemerintah daerah tidak bisa menabrak regulasi. “Tentunya tidak bisa dilanggar melainkan harus dipatuhi bersama dan itu harus bisa dipahami,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Arif Munandar menjelaskan, sejumlah regulasi dan mekanisme serta tahapan yang harus dipatuhi pada proses seleksi CPNS tahun 2024.
Ia menyebut, sejumlah regulasi yang menjadi acuan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jonto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manejemen CPNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK.

“Itulah beberapa regulasi yang mesti dipatuhi dan juga menjadi dasar pelaksanaan perekrutan CASN Tahun 2024,” jelas dia.
Ia menjelaskan, regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan perekrutan CASN tahun 2024, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi CASN THN 2024.
Berdasarkan Permen tersebut terdapat tahapan, proses dan mekanisme seleksi CASN yang harus ditaati. “Kita memaknai penataan ini adalah salah satu langkah strategis untuk memverifikasi kembali data-data terkait dengan nonASN,” ujar dia.
Validasi jelas dia, untuk memastikan data nonASN benar adanya sehingga hasil pendataan nonASN 2022 akan diproses menjadi PPPK.
Sementara itu, Aliansi Honorer Non-Database berharap Pemerintah Kabupaten Dompu segera bersurat ke Menpan RB agar pegawai non-database CPNS bisa diakomodir dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu untuk menghindari PHK massal.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib kami dengan segera bersurat ke Menpan RB Republik Indonesia di Jakarta,” ujar salah seorang perwakilan Aliansi Honorer Non-Database Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti aspirasi aliansi honorer tersebut, Bupati Dompu, Bambang Firdaus menginstruksikan kepala BKD dan PSDM meneruskan aspirasi Aliensi Honorer Non-Database BKN dengan bersurat ke Menpan RB. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












