Mengenal Pasal Subversi pada akhir Kepemimpinan Orde Lama yang Diadopsi Orde Baru

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta, Berita11.com— Represi pada era rezim Orde Baru yang tumbang pada tahun 1998 didukung berbagai kebijakan. Salah satunya pasal subversi.

Undang-undang ini pada mulanya dikeluarkan oleh Soekarno menjelang akhir pemerintahannya, yakni pada tahun 1963 melalui Penetapan Presiden RI Nomor 11 tahun 1963. Awalnya, Soekarno memberlakukan kebijakan ini setelah melihat kondisi bangsa Indonesia yang menurutnya dalam kategori darurat politik.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Peraturan ini dalam perkembangannya diadopsi oleh pemerintahan Soeharto yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Hingga pada tahun 1999, UU ini kemudian dicabut setelah adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip bernegara.

Berikut ulasan tentang beberapa pasal yang termuat dalam UU Nomor 5 tahun 1969 tersebut. Isi Undang-undang ini berisi 5 bab dan terdiri dari 20 pasal. Isinya mengatur secara tegas tindakan subversi yang dianggap dapat menggoyahkan kestabilan politik negara.

BACA JUGA: UPT Distambun Kecamatan Bolo Monitoring Penyaluran Bantuan Benih

Bab pertama terdiri dari 3 pasal membahas tentang bentuk kegiatan subversi, pada bab kedua terdiri dari 19 pasal membahas tentang penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi. Bab ketiga dalam undang-undang ini berisi tentang Ancaman Pidana yang terdiri dari 5 pasal. Bab 4 ini terdiri dari 5 pasal tentang Pelaksanaan Putusan. Bab 5 berisi Penutup terdiri 2 pasal.

Tindak Pidana

Kegiatan-kegiatan subversi dalam undang-undang ini didefinisikan dalam 7 aspek kegiatan. Antara lainnya sebagai berikut.

1. Menggulingkan pemerintahan sah dan aparatur negara (pasal 1/ayat 1/angka 1)

2. Merongrong, menyelewengkan, memutarbalikkan Pancasila atau haluan negara (pasal 1/ayat 1/angka 2)

3. Menyebar rasa permusuhan, memancing perpecahan, pertentangan, dan sejenisnya (pasal 1/ayat 1/angka 3)

4. Menyatakan simpati terhadap suatu negara yang bermusuhan dengan Indonesia (pasal 1/ayat 1/angka 4)

5. Pengrusakan bangunan fasilitas umum atau perorangan (pasal 1/ayat 1/angka 5)

BACA JUGA: Terbang dari Lombok ke Hong Kong dengan Scoot hanya Rp1,6 Juta, ini Daftar Penawaran lain yang Menarik

6. Kegiatan mata-mata (pasal 1/ayat 1/angka 6) Sabotase (pasal 1/ayat 1/angka 7)

8. Pemikat pelaku tindakan pidana subversi (pasal 1/ayat 2/)

Ancaman Pidana

Ancaman pidana bagi para pelaku kegiatan subversi diatur dalam Bab 3 yang terdiri dari pasal 13 sampai 17.

Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 1, 2, 3, 4 dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 5 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah.

Pada masa orde baru, peraturan ini ditinjau dan disempurnakan ulang materinya pada tahun 1969. Namun, isi secara keseluruhannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait