Jakarta, Berita11.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima tahun 2024.
Permohonan paslon tersebut tidak dapat diterima dan Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan pemohon tidak jelas (kabur) atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur, sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul dikutip dari laman MK RI.
Dalam sidang pendahuluan pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima. Karena menurut Pemohon terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
Dalam petitumnya pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News