Kota Bima, Berita11.com— Debat perdana pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima peserta Pilkada 2024 akan digelar di Convention Hall Paruga Nae Kota Bima pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 19.30 Wita dan debat kedua pada Kamis, 7 November 2024 pukul 13.00 Wita.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan setiap pasangan calon (Paslon) maksimal didamping 80 orang yang juga dihitung dari paslon dan pengawal pribadi.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan persiapan debat terbuka pertama pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Bima tahun 2024 yang digelar KPU Kota Bima di Rumah Dining, Jl Gatot Soebroto Keluhanan Penatoi Kota Bima, Jumat (25/10/2024) malam.
Ketua Devisi Sosialisasi, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bima, Amirulmukminin menjelaskan tujuan debat paslon di antaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima kepada masyarakat.
Selain itu, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. “Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima,” ujar Amirulmukminin.
Ia kemudian menjelaskan tahapan pelaksanaan debat dan desain acara. Model pertama, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima dilakukan dalam format kandidat-moderator.
Model kedua, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima dan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.
Mantan jurnalis Radar Tambora sekaligus mantan dosen ini menjelaskan, durasi debat publik terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima dengan durasi 115 menit 30 detik. Waktu tersebut dibagi 85 menit 30 detik untuk segmen debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima dan 30 menit untuk jeda iklan.
“Iklan yang disiarkan dalam pelaksanaan debat publik atau terbuka antarpasangan calon adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Kota Bima,” ujar dia.
Kemudian debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima dilaksanakan enam segmen.
Amirulmukminin juga menjelaskan tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024 yakni, setiap pasangan calon didampingi maksimal 80 orang termasuk paslon, pengawal pribadi (Walpri), dan pendukung pasangan calon.
Pihak yang boleh memasuki arena debat yang memiliki tanda pengenal (id card) yang dibagikan oleh KPU Kota Bima. Selanjutnya peserta yang mengikuti dan menghadiri debat, wajib menggunakan pakaian bebas, sopan dan rapi. Setiap tamu undangan harus menjaga keamanan, ketertiban dan dilarang membawa barang-barang yang dapat membahayakan orang lain. Tim kampanye dan undangan wajib bersikap sopan, saling menghargai, tidak melakukan tindakan provokasi selama acara debat berlangsung.
Selain itu, tim pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Selama debat berlangsung handphone dan alat komunikasi dalam keadaan hening dan dilarang mengaktifkan mode penguat cahaya (flash). Saat debat berlangsung, pasangan calon dilarang memotong pembicaraan pasangan calon lain saat berbicara.
Waktu dimulai saat pasangan calon mulai berbicara. Pasangan calon tidak boleh memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain, serta wajib saling menghargai dan bersikap sopan. Kemudian, pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan di luar tema yang ditetapkan.
Pertanyaan dan atau tanggapan yang disampaikan antara pasangan calon adalah seputar visi-misi dan atau program terkait tema debat. Kemudian, moderator dapat menghentikan jawaban yang disampaikan pasangan calon ketika pasangan calon memberikan pertanyaan dan atau tanggapan yang menyimpang dari tema debat dan atau waktu telah habis.
Pasangan calon dilarang menggunakan singkatan atau terminologi yang tidak umum. Pasangan calon dilarang melontarkan pertanyaan dan atau melakukan tindakan yang memprovokasi pasangan calon lain serta undangan acara debat.
Kemudian dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon. Dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan dan membuat kegaduhan pada saat debat berlangsung. Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Apabila tata tertib ini dilanggar, maka akan dilarang ikut atau dikeluarkan dari arena debat,” jelas Amirulmukminin.
Sementara itu, tema debat pertama pasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, yakni:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat
3. Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
4. Perluasan Lapangan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
5. Kesejahteraan Petani, Nelayan, Peternak dan Pekerja Informal
Dalam rakor persiapan debat pasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima juga disepakati, Dinas Perhubungan Kota Bima menggratiskan retribusi parkir untuk menghindari gesekan. Kemudian Kodim 1608/ Bima mem-backup kegiatan debat. Namun pelibatan personil menunggu permintaan pihak kepolisian.
Untuk mengamankan debat pertama, Kepolisian Resor Bima Kota menerjunkan 280 personil gabungan dari Polres Bima Kota dan Brimob Bima. Sementara dari sisi teknis, PLN Bima menyiapkan 250 kVA dan GPS 250 kVA untuk penerangan dalam lokasi debat dan penerangan empat titik sebelah barat, selatan timur, dan utara Paruga Nae Convention Hall. Selain itu PLN memberi dukungan dalam bentuk 30 petugas yang siaga (standby) di lokasi debat.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima menyiapkan 2 peleton atau 60 personil.
Selain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Bima, Yety Safriati, rakor persiapan pengamanan debat pertama calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima juga dihadiri, Komandan Unit Intelijen Kodim 1608/ Bima, Letnan Satu Husen, Pa Ur Dal Ops Polres Bima Kota, Inspektur Dua I Gusti Lanang, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bima, Idhar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Muhammad Hasyim, Kepala Satuan Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Supervisor Tekni PLN Bima, Sudirman, Ketua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H Arahman-Feri Sofiyan (MARI), Supratman, Ketua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H Muhammad Rum- Hj Mutmainnah (AMANAH), M Nurhidayah, Ketua Tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Syafriansar – Syamsuddin, M Junaidin. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News