KPU Kota Bima Mulai Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara

Kota Bima, Berita11.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mulai menyortir dan melipat kertas surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Pilkada tahun 2024.

Penyortiran dan pelipatan dilaksanakan 30 warga sekitar, di bawah pengawasan KPU Kota Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, aparat kepolisian dan Pengamanan Dalam (Pamdal) KPU Kota Bima. Hari pertama, petugas menyortir dan melipat kertas surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Bacaan Lainnya


KPU Kota Bima menargetkan, penyortiran dan pelipatan kertas surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB rampung dua hari, 26-27 Oktober 2024.

Sebelum melaksanakan kegiatan, petugas penyortiran dan pelipatan dikumpulkan di halaman kantor KPI Kota Bima, Jl Gajah Mada Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

BACA JUGA: AJI Mataram Audensi dengan Bawaslu NTB Terkait Pemanggilan Sejumlah Jurnalis

Setelah itu, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Bima, Farid Ma’ruf menyampaikan imbauan dan arahan. Ia mengingatkan petugas penyortiran dan pelipatan dilarang membawa handphone saat memasuki aula. Karena dikhawatirkan mengambil gambar surat suara yang sifatnya sensitif dan rahasia.
“Apalagi (jika) sampai disebarkan di medsos yang akan viral, sehingga KPU Kota Bima yang akan bermasalah, ” ujarnya.

Ia juga mengingatkan petugas juga tidak boleh membawa masuk anak agar tidak mengganggu kegiatan pelipatan atau merusak surat suara.

“Untuk saat ini kami akan mendahulukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Calon Gubernu dan Calon Wakil Gubernur. Untuk Surat Suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima menyusul, ” jelas Farid.

KPI juga menjelaskan sejumlah catatan dan tata tertib kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara.

Sejumlah catatan tersebut, antara lain, apabila menemukan surat suara rusak segera melaporkan kepada pengawas. Adapun kriteria surat suara suara rusak, antara lain gambar tidak merata, tidak jelas atau tidak bisa dibaca dan ada bercak pada surat suara. Kemudian kusut atau sobek, warna tidak sesuai, nama/logo Parpol tidak jelas, logo KPU tidak jelas buram. Terdapat bolongan di surat suara, foto calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur buram tidak jelas, warna lambang parpol tidak sesuai.

BACA JUGA: 404 Pengawas TPS di Kota Bima Dilantik, Bawaslu Ingatkan tidak Terlibat Transaksi Apapun

Sementara sejumlah tata tertib di antaranya, tahapan persiapan sortir dan pelipatan surat suara, tata tertib pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara. Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara. Kriteria surat suara rusak, kondisi suara yang masih dapat digunakan, sarana dan prasarana dan perlengkapan yang dibutuhkan, formulir adminitrasi yang dibutuhkan.

Pembukaan kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara hari pertama di kantor KPU Kota Bima disaksikan Sekretaris KPU Kota Bima, H Irham, Staf Bawaslu Kota Bima, Amrin,Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Bima, Farid Ma’ruf, Kanit 1 Intelkam Polres Bima Kota Aipda Quddus dan Pam Dalam KPU Kota Bima, Wahyudin.

Adapun kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara hari pertama untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebanyak 59 dus atau 117.312 surat suara yang merujuk DPT Kota Bima sebanyak 114.351 ditambah cadangan 2,5 persen. [B-12]

Pos terkait