Bima, Berita11.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Kabupaten Bima, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dalam operasi patroli rutin pada Minggu (23/11/2025) malam. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial AS (30), ditangkap di Desa Rato, Kecamatan Bolo.
Penangkapan sekira pukul 23.00 WITA di depan Toko Fikram 2, Cabang Donggo, Desa Rato, Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Anggota Polsek Bolo yang sedang melaksanakan patroli malam menghampiri sekelompok pemuda yang berkumpul di lokasi.
“Saat anggota kami datang untuk berinteraksi, salah satu pemuda tiba-tiba melarikan diri. Sikapnya yang mencurigakan membuat anggota langsung melakukan pengejaran,” ujar AKP Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Dari pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan AS. Di tangan pelaku, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi ratusan butir obat-obatan ilegal.
“Setelah diamankan, kami dapati barang bukti berupa 160 butir obat jenis Tramadol dan 13 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Total ada 173 butir obat yang diamankan,” jelas AKP Nurdin.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp340.000 dalam bentuk sejumlah pecahan yang diduga merupakan hasil penjualan. Pelaku, AS (30), yang berprofesi swasta dan beralamat di Desa Rato, kini telah diamankan di Markas Polsek Bolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Nurdin menambahkan bahwa rencana tindak lanjut kasus ini adalah mengamankan terduga pelaku bersama seluruh barang bukti, dan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polsek Bolo, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Nurdin. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News










