Bima, Berita11.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan energi yang berorientasi pada perlindungan konsumen dengan menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar standar operasional pelayanan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi berupa teguran kepada salah satu SPBU di Kabupaten Bima yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada konsumen.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, Pertamina Patra Niaga menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelayanan di salah satu SPBU di Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite melalui nozzle SPBU tanpa mengembalikan totalisator pulau pompa ke angka nol sebelum transaksi dimulai.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen.

Menindaklanjuti laporan itu, Pertamina Patra Niaga segera melakukan konfirmasi dan pengecekan kepada pihak SPBU terkait.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa perusahaan tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran pelayanan yang merugikan masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami telah memberikan teguran tegas kepada SPBU terkait dan memastikan adanya tindak lanjut pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Selain memberikan teguran, Pertamina Patra Niaga juga memastikan konsumen yang dirugikan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahad menambahkan, pembinaan dan penindakan terhadap SPBU yang melanggar dilakukan sesuai regulasi pemerintah melalui BPH Migas. Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, sanksi yang diberikan dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan publik, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelayanan SPBU. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui layanan Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti cepat dan tepat. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











