Dramatis! Tertangkap Basah Usai Nyabu, Pengedar Narkoba di Dompu Pasrah Digelandang Polisi

Terduga pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu saat tengah asyik menikmati sabu-sabu, Senin (2/12/2025) dini hari.
Terduga pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu saat tengah asyik menikmati sabu-sabu, Senin (2/12/2025) dini hari.

Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.

Penangkapan dramatis tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, sekira pukul 04.00 Wita. Pelaku berinisial W (31), warga Desa Rasabou Kecamatan Hu’u

Bacaan Lainnya

Kepala Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan akurat masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Si Jago Merah Mengamuk, Belasan Ruko dan Lapak Pedagang di Bima Hangus Terbakar

“Setelah memastikan kebenaran informasi sekitar pukul 03.50 Wita, tim langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan,” jelas IPTU Rahmadun.

W berhasil diamankan saat kedapatan baru saja mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB):

Sebuah klip berisi enam klip gulung sabu-sabu dan dua klip gulung sisa pakai. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 2,80 gram dan netto 0,35 gram. Selain itu,  dua buah bong (alat hisap), dua buah kaca, dua korek api modifikasi, dan skop sedotan, dan enam  klip kosong. Kemudian androi berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp748.000.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba, Polsek Bolo Amankan 20 Poket Sabu-sabu

IPTU Rahmadun menegaskan bahwa kamar kos tersebut diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu. Pihaknya berkomitmen bahwa tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami bergerak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, W telah diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu dan akan menjalani proses penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine dan interogasi untuk mengungkap jaringan pemasok. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait