Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu-sabu 8,18 Gram di Kempo

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Kepolisian.

Dompu, Berita11.com –Pria berinisial A (43) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Selasa (1/9/2026) dini hari.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 klip gulung yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 8,18 gram.

Bacaan Lainnya

A diamankan sekira pukul 01.10 Wita setelah diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di kamar tidur, petugas menemukan satu kotak rokok merek PS yang berisi 20 klip gulung diduga sabu-sabu, terdiri atas 10 klip, 6 klip, dan 4 klip.

BACA JUGA:  Pria asal KSB Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu-sabu di Dompu

Selain sabu-sabu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penyimpanan narkotika, di antaranya satu bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, dua buah sumbu, lima pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dua pipet sedotan model L, satu tutupan botol yang telah dimodifikasi, tiga klip gulung bekas pakai, satu klip kosong, serta satu unit telepon seluler.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun Rade. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga keberadaan A diketahui berada di dalam rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan.

BACA JUGA:  Remaja di Dompu Ditemukan Tewas di Kamar, Diduga Bunuh Diri

Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terhadap A, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait